Marak Isu Penarikan Dana, Tokocrypto: Regulasi OJK Sudah Cegah Penyalahgunaan

tokocrypto

RollingStock.ID – Isu penarikan dana dari exchange kripto lokal yang ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial belakangan ini memicu kekhawatiran sebagian investor. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan kolapsnya exchange kripto asal AS, FTX yang disebabkan penyalahgunaan dana nasabah.

Menurut CEO PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), Calvin Kizana, saat ini kondisi industri aset kripto di Indonesia sangat berbeda dan sudah memiliki sistem pengamanan yang jauh lebih kuat. Dia mengklaim, penguatan regulasi dan perubahan struktur industri membuat kemungkinan terjadinya kasus seperti FTX di Indonesia menjadi tidak relevan.

“Struktur industri kripto nasional saat ini sudah berubah total sejak adanya Bursa, Kliring dan Kustodian. Dana nasabah tidak lagi dipegang oleh exchange, seperti Tokocrypto. Kami hanya berfungsi sebagai tempat jual-beli aset kripto dan hanya melakukan perdagangan saja,” ujar Calvin dalam keterangannya, Rabu (31/12).

Dia mengatakan, anggapan bahwa kasus FTX bisa terjadi di Indonesia mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Calvin menjelaskan, FTX tidak memiliki lisensi dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas, sementara itu di Indonesia seluruh ekosistem aset kripto kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Calvin menyampaikan, dana dan aset kripto nasabah disimpan terpisah dari exchange, sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan. Bursa berperan sebagai penyelenggara sistem perdagangan aset kripto, kliring sebagai tempat penyimpanan dana dan kustodian sebagai tempat penyimpanan aset kripto nasabah.

Lebih lanjut dia menegaskan, lembaga kliring dan kustodian berada di bawah pengawasan ketat OJK dan sudah berjalan lebih dari satu tahun. Selain itu, terdapat kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan total aset nasabah selalu utuh. Jika ditemukan kekurangan, exchange wajib melakukan penambahan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait seruan penarikan dana massal dan ajakan beralih ke cold wallet atau self-custody, Calvin menilai bahwa ajakan itu tidak tepat jika dikaitkan dengan kondisi regulasi di Indonesia. Menurut dia, mekanisme pemisahan dana melalui kliring dan kustodian justru memperkuat keamanan aset nasabah, karena exchange tidak memiliki akses langsung terhadap dana dan aset kripto nasabah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Tokocrypto juga menyediakan laporan Proof of Reserve yang dapat diakses publik. Laporan ini menunjukkan bahwa aset pengguna tercatat secara 1:1 dan dilengkapi dengan cadangan tambahan, sementara itu aset milik perusahaan dicatat pada akun terpisah dan tidak termasuk dalam perhitungan Proof of Reserve.

Hingga November 2025, total nilai transaksi di Tokocrypto mendekati Rp150 triliun, yang mencerminkan tingginya minat dan partisipasi masyarakat terhadap aset kripto. Calvin menyatakan, edukasi publik menjadi kunci penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak akurat terkait industri aset kripto. (*)

Penulis: Gavin D Varyn

Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top