
RollingStock.ID – Kasus dugaan manipulasi saham atau kerap disebut di market sebagai praktik “goreng saham” PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS) memasuki babak baru, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta, pada hari ini (4/3).
Berdasarkan siaran pers OJK yang disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, tindakan tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menjaga integritas, transparansi dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
Seperti diketahui, pada Rabu (4/3) OJK bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan perusahaan sekuritas yang berada di Treasury Tower SCBD. Seperti diketahui, saat ini setidaknya ada lima perusahaan sekuritas di Treasuryb Tower, yakni PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, PT KAF Sekuritas Indonesia dan PT NH Korindo Sekuritas Indonesia.
Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Hal tersebut terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) dan penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu atau yangb kerap disebut di market sebagai praktik “goreng saham” sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS) di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga 7.150 persen. Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI dengan modus insider trading, manipulasi IPO dan transaksi semu.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak PT MASI, BEBS, pihak perbankan, pihak nominee dan pihak-pihak lain yang terkait.
OJK menegaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga. (*)
Penulis: Rahmat Adi Candra
Editor: Milva Sary
