
RollingStock.ID – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menegaskan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya diajukan PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama terhadap perseroan.
Berdasarkan surat resmi PTPP kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 28 Januari 2026, manajemen perseroan menjelaskan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan pencabutan permohonan PKPU dengan register perkara Nomor 381/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Menurut Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto dalam surat tersebut, permohonan PKPU yang diajukan Atap Perkasa dan Citra Pratama terhadap emiten BUMN Karya ini terkait dengan utang kerjasama operasi PP-Urban.
Sebelumnya perseroan telah menerima relaas panggilan dari Pengadilan Niaga atas permohonan PKPU tersebut, seperti yang sudah disampaikan dalam keterbukaan informasi tertanggal 5 Desember 2025. Mengacu pada salinan putusan perkara yang ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Senin, 22 Desember 2025 dan diterima PTPP pada hari ini, Pengadilan Niaga menetapkan beberapa hal.
Majelis Hakim mengabulkan pencabutan permohonan PKPU yang diajukan Atap Perkasa dan Citra Pratama, menyatakan pemeriksaan perkara PKPU tersebut dihentikan sejak tanggal penetapan dan memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada PN Jakpus untuk mencatat pencabutan permohonan tersebut dalam buku register perkara.
Lebih lanjut manajemen PTPP menyampaikan, para pemohon PKPU juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp2.406.000. Manajemen menegaskan, proses hukum ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan. (*)
Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary
