
RollingStock.ID – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) meraih kontrak baru proyek rancang bangun pembangunan Gedung Kantor JAMPIDUM, JAMDATUN, JAMWAS dan Badan Pemulihan Aset (BPA) di kompleks Kejaksaan Agung sebesar Rp934,36 miliar untuk Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan siaran pers PTPP yang diterbitkan Jumat (30/1), penandatanganan kontrak di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, dihadiri Kepala Bagian Sarana, Prasarana dan Rumah Tangga, Afni Carolina; Kepala Biro Umum M Teguh Darmawan dan Direktur Operasi Bidang Gedung PTPP, Yuyus Juarsa.
Melalui kontrak ini, emiten BUMN Karya ini dipercaya melaksanakan proyek dengan masa pelaksanaan selama 360 hari kalender. Menurut Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, proyek bernilai Rp934,36 miliar tersebut merupakan wujud komitmen perseroan dalam menghadirkan kualitas eksekusi terbaik.
“Bagi PTPP, proyek ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian pembangunan fisik, tetapi juga memastikan hasil akhir dapat mendukung kebutuhan operasional pengguna secara optimal. Kami berkomitmen menjaga ketepatan waktu, kualitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pekerjaan,” ujar Joko.
Proyek pembangunan gedung ini dirancang untuk mendukung transformasi kelembagaan Kejaksaan Agung melalui penyediaan fasilitas kerja yang modern, terintegrasi dan representatif. Kehadiran infrastruktur baru ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas koordinasi antarbidang, mempercepat proses kerja dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada sisi bisnis, kontrak sebesar Rp934,36 miliar ini memperkuat portofolio PTPP di segmen gedung institusional dan mencerminkan kepercayaan pemerintah terhadap kapabilitas perseroan. Proyek ini juga menunjukkan konsistensi PTPP dalam mengelola proyek pemerintah dengan perencanaan yang terukur dan prospek pendapatan yang stabil. (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary
