Publikasi Penyerahan Tersangka Kasus SWAT Telat Edar, Publik Soroti Transparansi OJK

ojk
Ilustrasi – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Publikasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penyerahan tersangka dalam perkara dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) menuai sorotan publik, karena disampaikan cukup lama setelah peristiwa terjadi.

Pada hari ini, 12 Februari 2025, OJK merilis informasi tersebut, padahal penyerahan tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali telah dilakukan pada 28 Januari 2026. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga hari ini tercatat bahwa Direktur Utama SWAT adalah Shio Alim Susanto.

Keterlambatan penyampaian informasi ini pun sempat menjadi perhatian para pelaku pasar, lantaran perkara ini menyangkut aspek pemenuhan kebutuhan informasi kepada publik. Dalam keterangan resminya, OJK menyebutkan, pada 13 Januari 2026 pihaknya juga telah menyerahkan tiga tersangka lain beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

OJK menyampaikan, perkara tindak pidana pasar modal ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di pasar reguler BEI. Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening Efek milik pihak nominee melalui sembilan Perusahaan Efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham dan berpotensi menyesatkan keputusan investasi masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menetapkan empat tersangka, yaitu SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN dan SB yang masing-masing menjabat sebagai General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), serta H selaku wirausaha.

Keterlibatan sejumlah pihak dengan posisi strategis ini memperlihatkan bahwa praktik yang diduga terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan rekayasa yang terorganisir. Modus operandi yang diungkap penyidik menunjukkan adanya rekayasa dalam pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening Efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk rekening milik pegawai dan perusahaan cangkang.

Rekening-rekening tersebut dikendalikan para tersangka sebagai beneficial owner untuk memperoleh penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder, sebuah pola yang mengindikasikan upaya sistematis memanfaatkan celah mekanisme pasar.

Transaksi melalui rekening nominee tersebut tercatat mencapai 60.121 kali atau sebesar 10 persen dari total pertemuan transaksi, dengan volume 639.778.200 saham atau 14,7 persen dan nilai Rp230,89 miliar atau sebesar 13,3 persen. Pola transaksi yang diduga mencakup dominasi transaksi, pertemuan transaksi terarah, inisiator beli untuk mengerek harga, hingga buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018, memperlihatkan indikasi kuat adanya upaya mengendalikan pergerakan harga saham secara tidak wajar.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top