
RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana pemerintah untuk melakukan demutualisasi struktur kepemilikan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), karena upaya ini diyakini mampu mereduksi konflik kepentingan dan meningkatkan profesionalisme pasar modal Indonesia.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, rencana pemerintah melakukan demutualisasi bursa Efek sudah menjadi amanat dari UU Nomor 4/2023 tentang UU P2SK dan saat ini Kemenerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait demutualisasi BEI.
“Jadi memang dasar hukumnya cukup kuat. Kemudian di dalam UU P2SK itu diamanatkan bahwa nanti peraturan pelaksananya akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” kata Eddy di Gedung BEI Jakarta, Selasa (30/12).
Lebih lanjut dia menegaskan, saat ini Kementerian Keuangan sedang menggodok PP Demutualisasi BEI. “Kami juga diminta untuk memberikan pendapat terhadap perancangan (PP) tersebut dan sekarang masih dalam proses. Tetapi intinya begini, ini bukan merupakan suatu hal yang negatif,” jelasnya.
Eddy mengatakan, OJK menilai rencana pemerintah tersebut merupakan upaya positif dan berbagai negara juga sudah menerapkan demutualisasi bursa Efek. “Memang kalau kami lihat, tujuan demutualisasi ini sebenarnya untuk mengarah ke tatap kelola pasar yang positif, kemudian fokus juga untuk pengurangan konflik kepentingan dan peningkatan profesionalisme,” paparnya.
Dia menambahkan, saat ini prosesnya sedang berlangsung di tingkat pemerintah melalui Kementerian Keuangan. “Kalau mengenai pengawasan OJK, saya pikir sama saja, tidak akan ada yang berubah. Karena justru pengawasan itu akan tetap penting dalam struktur pasar yang baru, yakni untuk menjaga keamanan, keteraturan dan integritas pasar moral,” tuturnya. (Milfah Sary)
