
RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sedang menyiapkan ketentuan penyesuaian lanjutan terkait perhitungan free float saham emiten sebagai tindak lanjut atas masukan dari MSCI, termasuk rencana pengecualian kategori investor tertentu dan peningkatan transparansi struktur kepemilikan saham.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (29/1), pihaknya telah menerima penjelasan dari MSCI sebagai masukan yang baik, karena lembaga tersebut pada prinsipnya tetap ingin memasukkan saham-saham emiten Indonesia ke dalam indeks global.
Sejalan dengan masukan tersebut, ungkap Mahendra, OJK akan menindaklanjuti proposal dan penyesuaian yang sudah dilakukan BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). “Saat ini sedang dipelajari MSCI. Apakah sesuai dengan yang dibutuhkan mereka, yang adalah mengecualikan investor dalam kategori corporate dan others dalam perhitungan free float,” ujarnya.
Dia menjelaskan, salah satu poin utama yang dipelajari adalah penyesuaian perhitungan free float dengan mengecualikan investor dalam kategori korporasi dan kategori lainnya, serta rencana melakukan publikasi kepemilikan saham di atas maupun di bawah 5 persen untuk setiap kategori kepemilikan.
Mahendra menegaskan, penyesuaian tersebut masih dalam proses kajian lebih lanjut olehh MSCI. Namun, kata dia, apa pun respons yang diberikan MSCI, maka penyesuaian lanjutan yang diperlukan bakal tetap dilakukan OJK hingga mencapai hasil akhir yang sesuai dengan maksud dan kebutuhan MSCI.
Selain itu, menurut dia, OJK juga berkomitmen memenuhi permintaan tambahan dari MSCI terkait kemungkinan penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah 5 persen yang dilengkapi dengan kategori investor dan struktur kepemilikannya. Dia menilai, langkah ini akan dilaksanakan sesuai dengan best practice internasional guna memastikan kualitas dan kelengkapan informasi di pasar modal Indonesia.
Mahendra memaparkan, self-regulatory organization (SRO) akan menerbitkan aturan mengenai ketentuan free float minimal sebesar 15 persen dalam waktu dekat dengan prinsip transparansi yang baik. Bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu tidak dapat memenuhi ketentuan free float minimal, maka akan diberikan kebijakan keluar (exit policy) melalui proses pengawasan terstruktur dan akuntabel. (*)
Penulis: Kafka D Varyn
Editor: Milva Sary
