Revisi Peraturan I-A, BEI Tingkatkan Batas Minimum Free Float Emiten

bei
Ilustrasi – (Foto: Milva Sary/RollingStock)

RollingStock.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen untuk menindaklanjuti agenda “Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia”, serta mendukung pengembangan dan pengaturan perusahaan tercatat.

Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (5/2), BEI didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan olehh Perusahaan Tercatat.

Adapun implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang. Sementara itu, penyesuaian peraturan yang akan dilakukan meliputi:

  1. Pendalaman pasar (market deepening) dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15%. Guna memastikan implementasi berjalan lancar, masa transisi akan diterapkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
  2. Peningkatan implementasi tata kelola perusahaan (corporate governance) secara khusus melalui penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.
  3. Peningkatan governance juga diperkuat dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi sehingga kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Perusahaan Tercatat meningkat.
  4. Peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance yang lebih tinggi sehingga akan meningkatkan trust dan confidence investor.

Pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia pada Kamis (5/2). Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).

Pada forum tersebut, BEI menerima berbagai tanggapan dan masukan dari para asosiasi yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan konsep perubahan Peraturan I-A.

Bursa juga akan melaksanakan kegiatan dengar pendapat bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk Perusahaan Tercatat dan Anggota Bursa pada 6 Februari 2026. Sejalan dengan proses tersebut, periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung pada 4-19 Februari 2026.

Rancangan Peraturan Nomor I-A dapat diakses melalui https://www.idx.co.id/id/peraturan/rancangan peraturan/. Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk menyampaikan tanggapan atas rancangan peraturan tersebut, agar penyusunan peraturan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Dari sisi operasional, BEI sudah menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat, dalam proses penyesuaian kebijakan. Hot desk tersebut dapat dihubungi melalui: peraturan.ppu@idx.co.id. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk memastikan proses implementasi berjalan efektif, terkoordinasi dan responsif terhadap kebutuhan pasar. (*)

Penulis: Rahmat Adi Candra
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top