S&P Siap “Kocok Ulang” Saham RI pada Maret, Meski MSCI dan FTSE Menunda

bei11
Ilustrasi – (Foto: RollingStock)

RollingStock.ID – S&P Dow Jones Indices memastikan, pihaknya akan tetap melakukan rebalancing indeks untuk saham Indonesia pada Maret 2026. Keputusan ini sekaligus menandai perbedaan sikap dibandingkan MSCI Inc dan FTSE Russell yang memilih untuk menunda peninjauan di tengah sorotan terhadap transparansi kepemilikan saham dan validitas perhitungan free float di market domestik.

Dalam pernyataan melalui email kepada Bloomberg, Senin (16/2), S&P DJI mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan terbaru di Indonesia —termasuk pedoman baru dari Bursa Efek Indonesia (BEI)— dan menegaskan, penyeimbangan pada Maret 2026 akan tetap berjalan sesuai prosedur standar berdasarkan metodologi yang berlaku.

Keputusan tersebut muncul ketika penyedia indeks global lain justru meningkatkan pengawasan terhadap bursa saham Indonesia. Kekhawatiran utama terkait dengan kepemilikan saham yang terkonsentrasi dan struktur kepemilikan yang dianggap kurang transparan, kondisi yang berpotensi melebihkan angka free float atau jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan.

Tekanan terhadap regulator pasar modal juga meningkat, setelah MSCI memperingatkan bahwa Indonesia berisiko diturunkan ke status frontier market, sementara itu sentimen investor turut tertekan akibat kekhawatiran terhadap peringkat utang negara.

“Langkah S&P Dow memberi sinyal bahwa otoritas Indonesia kemungkinan membuat kemajuan dalam memenuhi tuntutan penyedia indeks,” kata analis di Aletheia Capital, Nirgunan Tiruchelvam. “Harapannya mereka akan terus menangani kekhawatiran terkait struktur kepemilikan yang tidak transparan dan free float secara cepat.”

Sebelumnya, FTSE Russell menyatakan akan menunda peninjauan indeks Indonesia yang semula dijadwalkan pada Maret 2026 dengan alasan risiko perputaran yang merugikan, serta ketidakpastian mengenai porsi saham publik dan baru akan menilai kembali situasinya pada Juni tahun ini.

Penundaan tersebut mengekor peringatan MSCI mengenai persoalan kelayakan investasi dan aksesibilitas yang akan ditinjau pada Mei 2026, isu yang sempat memicu aksi jual terbesar di pasar saham terbesar Asia Tenggara tersebut dalam sekitar tiga dekade.

Sejak gejolak pasar bulan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SRO pasar modal berjanji untuk mempercepat reformasi dalam upaya meningkatkan transparansi dan likuiditas. Langkah yang ditempuh antara lain, menggandakan persyaratan minimum free float menjadi 15 persen, memperketat standar keterbukaan dan melakukan perubahan kepemimpinan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK sebagai bagian dari langkah memulihkan kredibilitas pasar. (*)

Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top