Tahun Ini Pemerintah Incar Dana Investor Hingga Rp170 Triliun dari SBN Ritel

purbaya yudhi sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Kementerian Keuangan berencana menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel sebanyak delapan kali di sepanjang 2026 untuk dapat meraup dana investor sekitar Rp150 triliun hingga Rp170 triliun.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Novi Puspita Wardani, pemerintah tidak menetapkan target penerbitan SBN ritel dalam angka pasti, melainkan menggunakan rentang nilai.

Pada tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan target penerbitan SBN ritel di kisaran Rp150 triliun hingga Rp170 triliun dengan realisasi mencapai Rp153 triliun. Untuk sepanjang tahun ini, berdasarkan laporan Antara, pemerintah kembali menetapkan target di rentang yang sama.

Secara rinci, jadwal penawaran SBN ritel di sepanjang 2026 adalah sebagai berikut:

  • Obligasi Ritel Negara (ORI) seri ORI029: 26 Januari–19 Februari 2026
  • Sukuk Ritel (SR) seri SR024: 6 Maret–15 April 2026
  • Sukuk Tabungan Negara (ST) seri ST016: 8 Mei–3 Juni 2026
  • ORI seri ORI030: 6–30 Juli 2026
  • SR seri SR025: 21 Agustus–16 September 2026
  • Sukuk Wakaf Ritel (SWR) seri SWR007: 4 September–21 Oktober 2026
  • Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR015: 28 September–22 Oktober 2026
  • ST seri ST07: 6 November–2 Desember 2026

Novi mengungkapkan, jadwal tersebut bersifat tentatif dan tetap dapat menjadi acuan bagi investor untuk mempersiapkan dana. Perubahan jadwal —apabila terjadi— umumnya hanya bergeser satu hingga dua hari. Dia memastikan, penawaran SBN ritel tersedia hampir sepanjang tahun dengan jeda antar-penerbitan yang relatif singkat, sekitar satu hingga dua pekan.

Selain melalui pasar perdana, ujar Novi, investor bisa bertransaksi di pasar sekunder untuk seri SBN ritel yang dapat diperdagangkan. Seri tradable seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Sukuk Ritel bisa dibeli di pasar sekunder, jika investor tidak mengikuti masa penawaran di pasar perdana. (*)

Penulis: Rahmat Adi Candra
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top