
RollingStock.ID – Anak usaha PT Astra International Tbk (ASII), PT United Tractors Tbk (UNTR) mengonfirmasi bahwa perusahaan tambang emas dan perak yang secara tidak langsung dimilikinya hingga 95 persen, yakni PT Agincourt Resources (PTAR) telah digugat pemerintah hingga mencapai Rp200,99 miliar.
Berdasarkan keterangan UNTR kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 5 Februari 2025, PTAR telah menerima surat gugatan perdata dari pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nilai gugatan (nilai sengketa) mencapai Rp200,99 miliar.
“PTAR benar telah menerima surat gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2026,” demikian disampaikan manajemen UNTR.
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan perdata yang dilayangkan KLH terhadap PTAR didaftarkan pada 20 Januari 2026 dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkara mengenai hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Dalam keterangan UNTR kepada BEI disebutkan bahwa gugatan itu diajukan KLH dengan dasar tanggung jawab mutlak (strict liability) atas dugaan kerusakan lingkungan hidup yang dikaitkan dengan kegiatan usaha PTAR. Namun demikian, saat ini proses hukum sudah memasuki tahap mediasi antara KLH dan PTAR.
“Perseroan memastikan PTAR akan menjalankan proses hukum dan tetap menjaga hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Corporate Secretary UNTR, Ari Setiyawan dalam surat perseroan kepada BEI.
Manajemen menyampaikan, hingga saat ini PTAR belum melakukan pencadangan (provisi) atas potensi kewajiban ganti rugi, karena proses hukum masih berlangsung. Perseroan juga menilai nilai gugatan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan.
Terkait operasional, manajemen UNTR menjelaskan, kegiatan PTAR telah dihentikan sementara sejak 6 Desember 2025 sebagai bagian dari komitmen dan upaya pemulihan dampak bencana alam di Provinsi Sumatera Utara. “Perseroan telah meminta PTAR untuk menjalankan proses persidangan dan tetap menjaga hak-hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. (*)
Penulis: Rachmat Adi Candra
Editor: Milva Sary
