Tingkat Kepatuhan Emiten Bermasalah, Ribuan Sanksi Jadi Alarm Bagi Pasar Modal

ilustrasi2
Ilustrasi – (Foto: Kafka D Eiren/RollingStock)

RollingStock.ID – Tingkat kepatuhan perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menjadi sorotan, setelah bursa menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 emiten di sepanjang 2025.

Data resmi BEI dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Senin (2/3) menunjukkan adanya pelanggaran kewajiban mendasar, terutama terkait pelaporan dan keterbukaan informasi yang masih terjadi secara luas, sehingga menjadi alarm bagi otoritas dan pelaku pasar modal.

Berdasarkan rincian pengenaan sanksi di periode 2024-2025, kategori Laporan Keuangan mencatat 1.203 sanksi pada 2024 dan meningkat menjadi 1.223 sanksi pada 2025 atau meningkat 2 persen. Namun jumlah Perusahaan Tercatat yang terdampak menurun dari 246 menjadi 196 atau merosot 20 persen.

Pada kategori Laporan Bulanan Registrasi Efek, sanksi mengalami penurunan hingga 10 persen dari 642 menjadi 577 sanksi, sementara itu jumlah perusahaan terdampak menyusut 29 persen dari 188 menjadi 134 emiten.

Sebaliknya, kategori Permintaan Penjelasan justru meningkat dari 390 menjadi 454 sanksi, dengan jumlah perusahaan terdampak bertambah dari 188 menjadi 214 emiten. Untuk kewajiban free float, jumlah sanksi menurun dari 449 menjadi 386 sanksi, sedangkan perusahaan terdampak turun dari 110 menjadi 83 perusahaan.

Untuk kategori Public Expose mencatatkan penurunan sanksi sebesar 11 persen dari 238 menjadi 211 sanksi, dengan perusahaan terdampak berkurang dari 165 menjadi 160 emiten. Sementara itu, kategori lain-lain meningkat signifikan dari 142 menjadi 189 sanksi, meski jumlah perusahaan terdampak menurun dari 135 menjadi 126 emiten.

Dominasi sanksi atas keterlambatan Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek menunjukkan persoalan disiplin pelaporan belum sepenuhnya terselesaikan. Kenaikan pada Permintaan Penjelasan juga mengindikasikan meningkatnya kebutuhan klarifikasi atas informasi atau aktivitas emiten.

Memasuki Januari 2026, BEI kembali mengenakan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Sebanyak 57 persen dari total sanksi tersebut berasal dari pelanggaran kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan Public Expose. Sanksi yang dijatuhkan antara lain berupa Surat Peringatan Tertulis III dan suspensi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan interim per 30 September 2025.

Selain itu, Peringatan Tertulis II dan denda kepada perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan Public Expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025. Meski BEI menegaskan komitmennya untuk melakukan pembinaan melalui sosialisasi, workshop dan pemantauan berkelanjutan, tingginya jumlah sanksi maupun pola pelanggaran yang berulang menegaskan bahwa tingkat kepatuhan emiten masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pasar modal. (*)

Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top