
RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membawa kasus dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) ke tahap penuntutan, setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan OJK yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (15/1), penyerahan tersangka maupun barang bukti tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, menyusul keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap alias P-21.
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan OJK atas dugaan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan yang terjadi pada perdagangan saham SWAT di periode Juni-Juli 2018.
Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening Efek pihak nominee melalui sembilan Perusahaan Efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham di pasar reguler.
Pada fase penyidikan, tercatat ada transaksi melalui rekening nominee tersebut sebanyak 60.121 kali pertemuan transaksi atau mencapai 10 persen dari total transaksi. Dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau sebesar 14,7 persen dan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau mencapai 13,3 persen.
Pola transaksi yang teridentifikasi meliputi dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga dan buying market impact yang berlangsung selama kurun 8 Juni-5 Juli 2018.
Atas perbuatan tersebut, penyidik OJK menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
OJK menyebutkan, penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian, untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. (*)
