
RollingStock.ID – PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) berjanji akan menyelesaikan kewajiban pembayaran denda kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2026. Penyelesaian kewajiban ini menjadi langkah krusial agar regulator mencabut sanksi suspensi perdagangan saham perseroan.
Komitmen emiten milik mantan Direktur Utama WIKA, Tumiyana ini disampaikan manajemen WMPP dalam surat resminya kepada BEI tertanggal 30 Desember 2025, terkait laporan realisasi rencana pemulihan kondisi penyebab suspensi saham.
Manajemen WMPP menyampaikan, salah satu penyebab suspensi yang masih berlangsung adalah denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan untuk Tahun Buku 2024.
Perseroan menargetkan penyelesaian kewajiban tersebut pada 2026, seiring dengan berakhirnya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan membaiknya kinerja keuangan perusahaan.
“Seiring dengan pemulihan kinerja dan telah selesainya masa PKPU, perseroan akan berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2024 kepada BEI pada tahun 2026,” tulis manajemen WMPP.
Selain itu, manajemen juga menegaskan bahwa komunikasi intensif terus dilakukan dengan BEI guna membahas berbagai langkah pemulihan, termasuk supaya perdagangan saham WMPP dapat kembali diaktifkan demi kepentingan para pemegang saham.
Sebelumnya, saham WMPP disanksi suspensi sejak 13 Mei 2024 akibat penundaan pembayaran bunga Medium Term Notes (MTN) Tahun 2023 Tahap I. Selanjutnya, kembali di-suspend pada 17 Februari 2025, karena keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2025 beserta dendanya. Lalu, suspensi lanjutan sejak 30 Juni 2025 akibat belum dibayarkannya denda keterlambatan laporan keuangan 2024.
Dalam laporannya, induk usaha WMUU ini menyampaikan bahwa dua kewajiban utama telah diselesaikan. Pertama, proses PKPU atas penundaan pembayaran bunga MTN telah tuntas dan memperoleh pengesahan (homologasi) dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan status berkekuatan hukum tetap.
Kedua, perseroan telah melunasi biaya pencatatan tahunan 2025 berikut denda keterlambatannya kepada BEI. Dengan tersisa kewajiban pembayaran denda laporan keuangan 2024, WMPP menempatkan tahun depan sebagai target penyelesaian akhir untuk seluruh kewajibannya kepada BEI. (Milfah Sary)
