
RollingStock.ID – PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) melaporkan bahwa perseroan secara resmi mengantongi persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga Syariah).
Hal tersebut tersebut tertuang di dalam surat resmi BNGA kepada OJK tertanggal 15 Januari 2026. Persetujuan prinsip tersebut diterbitkan OJK pada 14 Januari 2026, sehingga capaian ini menjadi dasar bagi perseroan untuk melanjutkan proses spin-off UUS menjadi BUS.
Menurut Direktur BNGA, Fransiska Oei dalam surat perseroan kepada OJK, langkah pemisahan UUS tersebut merupakan pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, yang ketentuannya sebagian telah dicabut melalui POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Seperti diketahui, rencana spin-off yang akan dilakukan BNGA tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BNGA yang diselenggarakan pada 26 Juni 2025.
Berdasarkan ketentuan OJK, bank umum konvensional yang melakukan pemisahan UUS diwajibkan mengajukan permohonan izin usaha BUS hasil pemisahan paling lambat enam bulan sejak persetujuan prinsip diterbitkan. Akta pemisahan yang dibuat notaris menjadi salah satu dokumen persyaratan utama dalam pengajuan izin usaha tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, BNGA menyatakan akan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan izin usaha BUS, termasuk penandatanganan akta pemisahan antara perseroan dan PT Commerce Kapital yang disusun notaris.
Dengan diterbitkannya persetujuan prinsip ini, BNGA memasuki tahap lanjutan dalam proses pembentukan CIMB Niaga Syariah sebagai BUS hasil spin-off UUS, sekaligus menandai komitmen perseroan dalam memperkuat pengembangan perbankan syariah di Indonesia. (*)
Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary
