Menuju IPO BEI, Ketua OJK: PP Demutualisasi Akan Terbit Kuartal I-2026

mahendra
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (Depan: Kedua dari Kanan) – (Foto: Milva Sary/RollingStock)

RollingStock.ID – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diterbitkan pada Kuartal I-2026. Bocoran ini disampaikan Mahendra selepas berdiskusi dengan pemerintah mengenai arah kebijakan penguatan pasar modal Indonesia.

“Kami bisa sampaikan juga bahwa kami memahami dalam diskusi dengan pemerintah bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi Bursa (BEI) dalam kuartal pertama tahun ini,” kata Mahendra Siregar saat pelaksanaan konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1).

Rencana penerbitan regulasi tersebut sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah menyiapkan demutualisasi struktur kepemilikan BEI sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, meningkatkan daya saing dan mendorong pendalaman pasar, serta penciptaan sumber pembiayaan yang lebih luas.

Saat ini Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Demutualisasi BEI sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin sempat mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan mengubah struktur kelembagaan BEI dari bursa berbentuk mutual yang kepemilikannya terbatas pada Anggota Bursa (AB) menjadi perseroan yang sahamnya dapat dimiliki institusi maupun masyarakat.

Selama ini, Anggota Bursa memiliki tiga hak sekaligus, yakni kepemilikan, hak perdagangan (trading right) dan pengelolaan, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menurut Masyita, demutualisasi akan memisahkan antara kepemilikan dan keanggotaan bursa, sehingga membuka peluang kepemilikan BEI bagi pihak selain Perusahaan Efek (broker).

Langkah ini dinilai strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme pengelolaan bursa dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia. Perubahan struktur tersebut juga membuka kemungkinan BEI dimiliki institusi dan publik melalui mekanisme penawaran umum perdana saham (IPO).

Dengan skema tersebut, pengelolaan BEI tidak lagi secara otomatis dilakukan olehh broker, sementara itu hak untuk melakukan transaksi di bursa terpisah dari kepemilikan saham. Pada dasarnya, demutualisasi bursa bukan hal baru dalam praktik pasar modal global. Sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia dan India sudah terlebih dahulu melakukan transformasi serupa.

Bahkan beberapa bursa besar dunia, seperti New York Stock Exchange (NYSE), Australian Securities Exchange (ASX), Singapore Exchange (SGX) dan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) telah menjalani demutualisasi dan melantai di bursa melalui IPO.

Selain memperbaiki tata kelola, demutualisasi BEI juga dinilai bisa mendorong inovasi produk dan layanan pasar modal, mulai dari pengembangan instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF) hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi. Inovasi tersebut diyakini akan berkontribusi pada peningkatan kedalaman dan likuiditas pasar.

Menurut Masyita, kebijakan demutualisasi tidak dapat berdiri sendiri alias perlu didukung penguatan ekosistem pasar modal, baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Pada sisi penawaran, tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat free float emiten yang dapat menghambat aktivitas perdagangan dan membuat harga saham belum sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar.

Untuk sisi permintaan, pemerintah juga mendorong peningkatan partisipasi investor domestik, baik institusi maupun ritel. Kemenkeu menyiapkan kebijakan pendukung bagi investor institusional domestik, khususnya lembaga pengelola dana pensiun, termasuk pengaturan terkait mekanisme cut loss, agar memberikan kepastian dalam berinvestasi dan memungkinkan mereka berperan sebagai anchor investor dalam pendalaman pasar modal. (*)

Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top