
RollingStock.ID – PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) melaporkan bahwa dua anak usahanya, PT Pani Bersama Tambang (PBT) dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) telah melakukan perjanjian kerjasama pengolahan dan pemurnian emas dengan nilai transaksi Rp9,85 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi EMAS yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (10/2), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) ini menyebutkan, PBT dan PETS telah menandatangani perjanjian yang berlaku efektif sejak 6 Februari 2026.
Pada perjanjian itu, PBT dan PETS sepakat melakukan kerjasama pengolahan dan pemurnian atas produk hasil pertambangan PETS dengan menggunakan fasilitas milik PBT. Kerjasama ini sebagai meningkatkan nilai tambah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Manajemen EMAS menyampaikan, perjanjian afiliasi ini berlaku selama dua tahun sejak 6 Februari 2026 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama sampai dilakukan pengakhiran sesuai ketentuan.
Nilai transaksi sebesar Rp9,85 triliun tersebut setara dengan 155 persen dari nilai ekuitas EMAS berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim di periode yang berakhir pada 30 September 2025.
Dengan nilai yang melebihi 20 persen dan 50 persen dari ekuitas, maka transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material. Terkait hubungan afiliasi, PBT merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki EMAS secara langsung sebesar 99,99 persen.
Sama halnya dengan PETS yang juga merupakan perusahaan terkendali EMAS, dengan kepemilikan secara langsung dan tidak langsung sebesar 99,99 persen. Selain itu, afiliasi juga tercermin dari adanya anggota dewan komisaris dan direksi PETS yang juga menjabat sebagai anggota direksi EMAS.
Manajemen EMAS menyatakan, tujuan transaksi adalah untuk mendukung kelancaran operasional Tambang Emas Pani. Lokasi usaha PETS dan PBT yang berada dalam satu wilayah operasional memungkinkan optimalisasi pemanfaatan fasilitas dan mendukung keberhasilan kegiatan tambang. (*)
Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary
