
RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan sanksi denda maksimal Rp15 miliar bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan penyampaian informasi di sektor jasa keuangan.
Kemungkinan penerapan sanksi tersebut tertuang dalam laporan informasi publik yang disampaikan OJK, terakit dengan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Perilaku Pihak yang Melakukan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Mengacu pada Departemen Perlindungan Konsumen OJK yang dikutip Selasa (24/2), ketentuan tersebut menjadi bagian dari skema sanksi bagi pihak yang melanggar aturan penyampaian informasi di sektor jasa keuangan. RPOJK itu disusun dengan latar belakang pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penetrasi internet penggunaan media sosial.
OJK mencatat, kondisi tersebut telah berdampak pada maraknya penyampaian informasi keuangan yang dilakukan berbagai pihak, termasuk influencer. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan informasi menyesatkan dan merugikan konsumen maupun masyarakat.
Secara sistematika, rancangan aturan ini terdiri atas 11 bab dan 18 pasal yang mengatur perilaku dasar penyampai informasi, ruang lingkup kegiatan hingga kewenangan pengawasan. Kegiatan penyampaian informasi mencakup edukasi keuangan, pemasaran dan pemberian rekomendasi, yang dapat dilakukan secara tatap muka maupun daring.
Dalam ketentuan perilaku dasar, menurut RPOJK, penyampai informasi wajib beritikad baik, bertanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan dan menyajikan informasi secara jelas, akurat, benar, mudah diakses dan tidak menyesatkan.
Para penyampai informasi juga dilarang menjanjikan kepastian keuntungan, membandingkan produk tanpa analisis yang seimbang dan informasi harus dapat dipertanggungjawabkan, memasarkan produk yang tidak memiliki izin OJK, serta bekerja sama dengan pihak yang tidak berizin.
Perihal penyampaian informasi terkait produk berisiko tinggi, pinjaman daring dan produk keuangan kompleks, maka penyampai informasi diwajibkan mencantumkan pernyataan bahwa produk tersebut berisiko. Selain itu, harus disertakan disclaimer agar konsumen melakukan analisis pribadi sebelum mengambil keputusan dan penegasan bahwa produk itu tidak sesuai untuk seluruh kalangan.
RPOJK juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada penyampai informasi dan pihak lain yang terkait, apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat. OJK berwenang melakukan pemutusan akses (take down) atas konten yang disampaikan melalui media elektronik dan diperkenankan mengumumkan tindakan tersebut kepada publik.
Selain denda administratif paling banyak Rp15 miliar, sanksi yang bisa dikenakan meliputi peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus hingga pencabutan izin produk, layanan dan izin usaha. (*)
Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary
