
RollingStock.ID – PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kesiapan dana mencapai Rp750 miliar, sejalan dengan upaya perseroan dalam meningkatkan persepsi pasar terhadap kinerja Indocement.
Berdasarkan surat INTP kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 14 April 2026, pelaksanaan buyback saham tersebut akan terlebih dahulu meminta persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang akan digelar pada 21 Mei 2026.
Manajemen Indocement menyebutkan, pelaksanaan buyback akan dilakukan paling lama 12 bulan sejak ada persetujuan dari RUPS atau pada periode pada 22 Mei 2026 hingga 21 Mei 2027. “Biaya pembelian kembali saham dianggarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp750 miliar,” demikian disampaikan manajemen emiten semen di bawah kendali Heidelberg Materials AG ini.
Rencana buyback ini dilatarbelakangi pandangan Indocement bahwa saat ini saham perseroan berada dalam kondisi undervalued. Manajemen menegaskan, penggunaan dana internal dalam aksi buyback ini tidak akan mengganggu kondisi keuangan maupun kemampuan INTP dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo.
Dengan posisi keuangan yang masih net-cash dan fundamental yang kuat, maka INTP meyakini aksi buyback dapat meningkatkan kepercayaan investor dan sekaligus mendorong harga saham agar mencerminkan nilai intrinsik perusahaan. Perseroan juga memastikan, tindakan korporasi ini tidak akan berdampak terhadap negative pada pendapatan maupun proforma laba.
Dalam pelaksanaannya, jumlah saham tresuri yang dimiliki perseroan setelah buyback tidak akan melebihi 10 persen dari modal disetor dan dengan asumsi penarikan saham treasuri sebanyak 84.529.400 lembar telah mendapatkan persetujuan. Mengacu pada data BEI, saat ini INTP memiliki 231.878.600 saham treasuri atau setara 6,59 persen dari jumlah saham.
Transaksi buyback akan dilaksanakan melalui BEI dengan menggunakan jasa satu Anggota Bursa yang sudah ditunjuk, sedangkan harga pembelian tidak boleh lebih tinggi dari harga transaksi sebelumnya. Apabila pembelian dilakukan di luar BEI, maka harga maksimumnya adalah rata-rata harga penutupan saham selama 90 hari terakhir sebelum tanggal transaksi. (*)
Penuis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary
