Beri Insentif ke Direksi, MPMX Rogoh Kas Internal Rp50 Miliar untuk Buyback Saham

mpmx
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) berencana memberikan insentif dalam bentuk saham kepada direksi maupun entitas perseroan, sehingga perseroan memutuskan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham senilai Rp50 miliar.

“Total nilai buyback diperkirakan sebesar-besarnya Rp50 miliar, termasuk biaya perantara pedagang Efek dan biaya lainnya sehubungan dengan buyback perseroan atau sebanyak-banyaknya 50 juta saham yang telah dikeluarkan perseroan,” demikian disampaikan manajemen MPMX yang dipublikasikan Jumat (17/4).

Manajemen perusahaan di bawah kendali PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) ini menyebutkan, buyback saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 bulan sejak mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan), yang rencananya akan digelar pada 26 Mei 2026.

Setelah pelaksanaan buyback, saham yang telah dibeli kembali sebesar Rp50 miliar dengan menggunakan dana internal tersebut akan diberikan kepada Direksi MPMX, entitas anak maupun entitas asosiasi perseroan. Dengan demikian, aksi korporasi ini bukan sebagai capital return ke investor alias lebih mengedepankan transfer value ke insider.

Manajemen perusahaan milik pengusaha Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga S Uno ini mengaku, pelaksanaan buyback ini sebagai upaya perseroan dalam memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka Panjang, serta prospek usaha MPMX. “Inisiatif ini juga mencerminkan langkah perseroan untuk menjaga keseimbangan antara kondisi pasar dengan kinerja fundamental perseroan, sekaligus mempertahankan kepercayaan para pemangku kepentingan”.

Namun demikian, keterangan resmi MPMX menyebutkan bahwa tidak terdapat lock up untuk pengalihan saham hasil buyback. Hal ini tentunya memicu risiko yang memungkinkan para penerima insentif bisa langsung menjual saham hasil insentif, sehingga berpeluang memberikan tekanan jangka pendek yang dipicu adanya supply tambahan di market.

Rencananya, pengalihan saham treasuri dalam jangka waktu tiga tahun setelah selesainya pelaksanaan buyback, namun kewajiban ini bisa diperpanjang selama dua tahun jika MPMX telah mengalihkan saham treasuri paling sedikit 10 persen dari saham hasil buyback, atau apabila harga saham selama tiga tahun setelah selesainya buyback tidak pernah melebihi harga rata-rata buyback saham.

Pelaksanaan buyback akan mengurangi total aset dan ekuitas MPMX masing-masing sebesar Rp50 miliar, tanpa adanya tambahan pendapatan atau arus kas masuk. Emiten milik investor individu, Budi Setiadharma dan Liliana S Gunawan ini menyampaikan, pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha, karena kondisi permodalan dan arus kas dinilai memadai. (*)

Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top