Gagal Realisir Aktivitas Mitra Pemasaran PPE, Bank Milik SRTG Kena Sanksi OJK

ojk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memberikan sanksi kepada PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) berupa pembatalan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (PPE) kelembagaan level I.

“Izin yang dibatalkan merupakan izin bagi perseroan untuk memberikan referal kepada perusahaan sekuritas kepada nasabah yang memiliki minat dalam melakukan perdagangan saham,” demikian disampaikan manajemen BBYB saat merespons pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait sanksi dari OJK.

Berdasarkan keterangan tertulis BBYB kepada BEI tertanggal 16 April 2026, sanksi tersebut dijatuhkan kepada bank di bawah kendali PT Akulaku Silvrr Indonesia ini dikarenakan BNC tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE dalam jangka waktu satu tahun sejak izin mendapatkan izin dari OJK.

Dalam pengumuman OJK Pada 26 Maret 2026, BBYB belum meluncurkan maupun menjalankan kegiatan referral perdagangan saham sejak izin diberikan. Padahal, ketentuan regulator secara jelas mewajibkan realisasi izin dalam periode tertentu. Namun, manajeman BBYB mengaku akan tetap fokus pada pengembangan layanan perbankan digital dan memastikan kepatuhan.

Manajemen bank yang sahamnya dimiliki investor individu pelaku pasar modal, Ungkoro Darmosusilo ini juga mengakui bahwa produk terkait belum pernah diluncurkan ke publik. Namun demikian, pembatalan izin ini dinilai tidak berdampak langsung terhadap operasional.

Bank terafiliasi dengan PT Sarotoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) ini berkomitmen melakukan penguatan di sisi teknologi informasi (IT), operasional dan fungsi kepatuhan, guna mencegah kejadian serupa. “Perseroan akan tetap fokus pada pengembangan layanan perbankan segmen konsumer yang berfokus pada inovasi layanan keuangan digital, serta mendukung inklusi keuangan nasional”. (*)

Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top