
RollingStock.ID – PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) memutuskan untuk menambah fasilitas utang baru hingga mencapai SGD385 juta atau setara Rp5 triliun melalui perubahan dan pernyataan kembali (amendment and restatement) atas perjanjian fasilitas pembiayaan senior.
Berdasarkan keterangan resmi TOBA yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (26/6), sebagian dana dari fasilitas utang tersebut akan dimanfaatkan untuk melunasi pinjaman yang sebelumnya dimiliki oleh dua entitas anak perseroan, yakni SBT Invest Pte Ltd dan Taonga Holdings Pte Ltd, sedangkan sisanya akan dialokasikan untuk kebutuhan modal kerja dan belanja modal (capex).
Manajemen TOBA menyampaikan, fasilitas pembiayaan itu terdiri dari term loan dengan nilai maksimum SGD345 juta dan fasilitas revolving hingga SGD40 juta. Fasilitas utang diberikan kepada Cora Environment Group Pte Ltd (CEG), SBT Invest dan Taonga yang seluruhnya merupakan perusahaan terkendali TOBA dengan kepemilikan tidak langsung sebesar 100 persen.
Perubahan fasilitas pembiayaan tersebut dituangkan dalam Amendment and Restatement Agreement yang ditandatangani pada 24 Juni 2026. Perjanjian melibatkan DBS Bank Ltd sebagai Coordinating Bank, Mandated Lead Arranger and Bookrunner, Agent, Common Security Agent, sekaligus Existing Hedge Counterparty, bersama sejumlah kreditur eksisting serta Natixis, Singapore Branch sebagai kreditur baru.
Lebih lanjut manajemen TOBA menjelaskan, penggunaan dana dari fasilitas pinjaman baru tersebut antara lain untuk melunasi fasilitas pinjaman yang sebelumnya dimiliki SBT Invest dan Taonga. Selain itu, dana juga akan digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dan capex SBT Invest beserta entitas anaknya.
Guna dapat memperoleh fasilitas tersebut, sejumlah perusahaan terkendali TOBA turut memberikan berbagai bentuk jaminan. Jaminan ini diberikan oleh CEG, Cora Environment Pte Ltd, Cora Environment Services Pte Ltd, Asia Medical Enviro Services Pte Ltd (AMES), Taonga, SBT Investment 1 Pte Ltd, SBT Investment 2 Pte Ltd, PT Solusi Bersih TBS (SBT) dan SBT Invest. Dokumen jaminan meliputi antara lain debenture, account charge, mortgage, jaminan saham hingga jaminan lainnya yang disepakati para pihak.
Manajemen TBS Energi Utama mengungkapkan, transaksi fasilitas pinjaman tersebut merupakan bagian dari strategi TOBA untuk mengoptimalkan struktur pembiayaan pada anak perusahaan. Kendati demikian, manajemen mengaku bahwa transaksi ini akan menimbulkan kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman sesuai ketentuan dalam Amendment and Restatement Agreement. (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary
