
RollingStock.ID – PT Darma Henwa Tbk (DEWA) melalui anak usahanya, PT DHK Kontraktama Batubara (DHKB) menandatangani Surat Penunjukan dan Perintah Kerja (SPPK) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) untuk pekerjaan jasa kontraktor utama pada area tambang SSC di Pulau Laut, Kalimantan Selatan.
Menurut keterangan Direktur dan Corporate Secretary DEWA, Mukson Arif Rosyidi di Jakarta, Selasa (30/6), nilai estimasi proyek tersebut mencapai USD1,3 miliar atau setara dengan Rp22 triliun, dengan jangka waktu pelaksanaan selama lima tahun atau hingga berakhirnya izin konsesi.
Mukson menyampaikan, penandatanganan SPPK dilakukan pada 29 Juni 2026, setelah DHKB dan SSC menyelesaikan proses evaluasi penawaran jasa pertambangan. Dalam kesepakatan ini, DHKB ditunjuk secara eksklusif untuk melaksanakan pekerjaan operasional penambangan di area tambang PT Sebuku Sejaka Coal.
Adapun ruang lingkup pekerjaan meliputi perencanaan tambang, pembukaan lahan, pengupasan, pemindahan dan penyimpanan tanah penutup, pengupasan lapisan penutup, kegiatan penambangan batubara, pemuatan dan pengangkutan batubara, pemeliharaan jalan angkut batubara, serta sejumlah layanan lainnya.
Lebih lanjut Mukson menyebutkan, DEWA memperkirakan bahwa proyek tersebut memiliki estimasi volume produksi waste removal hingga 55 juta bcm per tahun dan produksi batubara mencapai 5 juta ton per tahun. Dia menegaskan, penandatanganan SPPK tersebut akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha DEWA. (*)
Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary
