Perkuat MKBD, PADI Rayu Investor untuk Tebus Rights Issue Rp50 per Saham

Ilustrasi – (Foto: Milva Sary/RollingStock)

RollingStock.ID – PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) akan melaksanakan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PM-HMETD I) alias rights issue untuk menghimpun dana maksimal Rp113,07 miliar.

Berdasarkan keterangan PADI yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Juli 2026, perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 saham baru atau setara 16,67 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue.

Manajemen PADI menyampaikan, saham baru tersebut memiliki nilai nominal Rp25 per saham, dengan harga pelaksanaan Rp50 per saham, sehingga melalui aksi korporasi ini perseroan bisa meraup uang investor sebesar Rp113,07 miliar. Bagi pemegang saham yang tidak menebus HMETD, maka kepemilikannya akan mengalami dilusi maksimal 16,67 persen.

Setiap pemegang lima saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) PADI pada 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB (recording date) berhak memperoleh satu HMETD. Setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru dengan harga pelaksanaan Rp50 per lembar.

Pada Rabu (1/7), saham PADI dibuka di level 60 atau sama dengan posisi penutupan perdagangan kemarin (30/6). Hari ini harga saham sempat menyentuh level 77 atau setara dengan kenaikan menguat 28,33 persen, dengan kapitalisasi pasar (market cap) menembus Rp835 miliar.

Lebih lanjut manajemen PADI menegaskan, pada pelaksanaan rights issue ini perseroan tidak menunjuk pembeli siaga. Jika saham yang ditawarkan tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD maupun melalui pemesanan saham tambahan, maka sisa saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel PADI.

HMETD akan diperdagangkan selama periode 14 Juli-27 Juli 2026, yang juga merupakan periode pelaksanaan rights issue. Hak yang tidak dilaksanakan hingga batas waktu tersebut akan menjadi tidak berlaku lagi.

Seluruh dana hasil rights issue —setelah dikurangi biaya-biaya emisi— akan digunakan untuk memperkuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), termasuk penempatan kas dan setara kas, deposito berjangka, portofolio Efek, biaya yang masih harus dibayar, investasi jangka pendek dan lain-lain yang berkaitan dengan modal kerja maupun biaya operasional kegiatan usaha.

Manajemen PADI menyebutkan, apabila tidak seluruh pemegang saham menggunakan HMETD, sehingga dana yang dihimpun lebih kecil dari target maksimal Rp113,07 miliar, maka seluruh dana yang diperoleh tetap akan digunakan sesuai rencana penggunaan dana.

Dalam keterangan perseroan, Direktur Utama PADI, Djoko Joelijanto berkomitmen untuk menebus seluruh haknya dalam PMHMETD I. Manajemen mengaku, kepemilikan masyarakat dengan porsi di bawah lima persen mencapai 98,56 persen dari total saham PADI sebelum pelaksanaan rights issue. (*)

Penulis: Rahmat Adi Candra
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top