
RollingStock.ID – PT Berlina Tbk (BRNA) berencana mengonversi utang kepada pemegang saham pengendalinya, PT Dwi Satrya Utama (DSU) senilai maksimal Rp264,38 miliar menjadi saham melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (PM-HMETD III) atau rights issue. Namun, bunga pinjaman yang sudah terakumulasi sebesar Rp62,24 miliar tidak termasuk dalam skema konversi, sehingga tetap menjadi kewajiban BRNA.
Berdasarkan keterangan BRNA yang diterbitkan Senin (13/7), DSU akan mengeksekusi semua HMETD yang menjadi bagiannya melalui mekanisme kompensasi (set-off) atas utang pokok BRNA kepada DSU. Selain itu, DSU juga menjadi pembeli siaga yang akan menyerap saham sisa jika tidak ditebus pemegang saham lainnya, dengan mekanisme konversi utang menjadi modal.
Adapun nilai maksimal utang yang dapat dikompensasikan mencapai Rp264,38 miliar atau sama besar dengan outstanding pokok pinjaman BRNA kepada DSU per 31 Maret 2026. Pada sisi lain, outstanding bunga pinjaman telah membengkak menjadi Rp62,24 miliar dan bunga ini tidak akan dikonversi menjadi saham alias tetap menjadi kewajiban BRNA.
Pinjaman dari DSU diberikan sejak 2020 hingga 2024 melalui tiga perjanjian pinjaman dengan total plafon Rp270,5 miliar dan suku bunga 7,5 persen per tahun. Dana tersebut digunakan untuk modal kerja, restrukturisasi pinjaman hingga memenuhi kebutuhan operasional BRNA pada masa pandemi Covid-19 dan restrukturisasi fasilitas kredit perbankan.
Dalam aksi korporasi ini, BRNA akan menerbitkan maksimal 543,95 juta saham baru atau setara 55,56 persen dari modal ditempatkan dan disetor, dengan harga pelaksanaan Rp685 per lembar dan rasio HMETD 9:5. Perseroan juga akan menerbitkan maksimal 181.316.667 Waran Seri I kepada pemegang saham yang menebus HMETD, dengan harga pelaksanaan Rp800 per saham dan rasioanya 3:1.
Manajemen BRNA menyebutkan, penerbitan waran bertujuan sebagai insentif bagi pemegang saham agar berpartisipasi dalam rights issue, sekaligus membuka peluang tambahan pendanaan pada masa mendatang apabila waran dieksekusi. Seluruh dana hasil rights issue maupun dana hasil pelaksanaan waran akan digunakan untuk modal kerja perseroan.
Lebih lanjut manajemen BRNA mengingatkan, bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami dilusi kepemilikan maksimum 35,71 persen. Jika seluruh Waran Seri I dilaksanakan oleh pemegangnya, maka pemegang saham yang tidak mengeksekusi waran akan kembali terdilusi hingga maksimum 42,55 persen.
BRNA beranggapan, pelaksanaan rights issue akan memperbaiki struktur permodalan melalui peningkatan ekuitas dan penurunan liabilitas akibat konversi utang menjadi saham. Namun, pelaksanaan rights issue harus memperoleh persetujuan dari beberapa kreditur, yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), PT Bank INA Perdana Tbk (BINA) dan PT Bank Permata Tbk (BNLI).
Rencana PM-HMETD III ini juga harus terlebih dahulu meminta persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026. Selain menyetujui rights issue, pemegang saham juga akan diminta menyetujui peningkatan modal dasar BRNA, penerbitan Waran Seri I dan perubahan Anggaran Dasar terkait pelaksanaan aksi korporasi tersebut. (*)
Penulis: Rahmat A Candra
Editor: Milva Sary
