AEP Nusantara Bidik 100% Kepemilikan, PNGO Berpotensi Tanpa Free Float

PT Pinago Utama Tbk (PNGO) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Pinago Utama Tbk (PNGO) berpotensi untuk sementara tidak lagi memiliki saham free float, juka seluruh pemegang saham publik mengikuti penawaran tender wajib (MTO) yang digelar AEP Nusantara Holdings Limited sebagai pengendali baru.

Berdasarkan keterbukaan informasi Pinago Utama yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (15/7), AEP membidik kepemilikan 100 persen saham PNGO dengan menawarkan pembelian atas seluruh sisa saham publik sebanyak 13.585.100 lembar atau setara 1,74 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh perseroan.

Periode MTO akan berlangsung pada 16 Juli-14 Agustus 2026 dengan harga penawaran Rp3.584 per saham. AEP menyiapkan dana Rp48,69 miliar yang berasal dari kas internal untuk membeli seluruh sisa saham publik tersebut. Pembayaran kepada pemegang saham yang berpartisipasi pada 21 Agustus 2026.

Sekadar informasi, tender offer wajib tersebut merupakan konsekuensi setelah AEP menyelesaikan akuisisi 767.664.900 saham atau setara 98,26 persen saham PNGO pada 4 Mei 2026, dengan nilai transaksi Rp2,75 triliun. Sejak transaksi tersebut efektif, maka perusahaan holding investasi yang mulai beroperasi pada 26 September 2025 tersebut secara resmi menjadi pengendali baru PNGO.

Mengacu pada data Bursa Efek Indonesia (BEI), saat ini pemegang saham PNGO adalah AEP yang menguasai 98,26 persen saham, sedangkan masyarakat hanya memiliki 13.585.100 saham atau sebesar 1,74 persen.

Apabila seluruh pemegang saham publik menjual sahamnya, maka AEP akan menguasai seluruh 781.250.000 saham atau 100 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh PNGO. Dengan kondisi tersebut, maka untuk sementara tidak akan terdapat lagi saham yang dimiliki publik alias  free float di PNGO.

Namun demikian, kondisi tersebut tentunya tidak bersifat permanen, karena AEP menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban mengalihkan kembali (refloat) sebagian saham PNGO kepada publik sesuai Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Adapun harga tender wajib sebesar Rp3.584 per saham ditetapkan sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.04/2018, yakni menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga pengambilalihan dan rata-rata harga tertinggi harian saham selama 90 hari sebelum pengumuman pengambilalihan.

Patut diketahui, rata-rata harga tertinggi harian saham PNGO selama periode tersebut sebesar sebesar Rp3.318,36 per saham, sehingga harga pengambilalihan menjadi dasar penawaran MTO. Pelaksanaan pembelian saham akan dilakukan melalui mekanisme crossing di BEI, sedangkan penyelesaian transaksi mengikuti ketentuan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Manajemen AEP menyampaikan, pengambilalihan PNGO dilakukan sebagai bagian dari strategi memperluas bisnis grup di sektor perkebunan kelapa sawit. Setelah tender wajib selesai, pengendali baru akan melanjutkan kegiatan usaha PNGO dengan memberikan dukungan finansial, manajerial dan infrastruktur.

Lebih lanjut manajemen AEP menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk menghapus pencatatan saham PNGO (delisting) dari BEI, serta tidak mengubah status PNGO menjadi perusahaan tertutup maupun melikuidasi perseroan. (*)

Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top