
RollingStock.ID – PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) melaporkan, perseroan telah menyelesaikan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham dalam rangka memenuhi hak pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan usaha (merger).
Berdasarkan keterbukaan informasi MTEL yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (25/7), perseroan membeli kembali sebanyak 69.777.200 saham dengan nilai bruto mencapai Rp35,94 miliar. Manajemen Mitratel menyampaikan, penyelesaian pembayaran kepada pemegang saham yang berhak telah dilakukan pada 17 Juli 2026.
Transaksi buyback saham tersebut merupakan tindak lanjut atas efektifnya penggabungan usaha yang diumumkan pada 1 Juli 2026, serta keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui merger dan telah dipublikasikan pada 2 Juli 2026.
Lebih lanjut manajemen menjelaskan, mengacu pada Ringkasan Rencana Penggabungan Usaha (RRPU) antara MTEL, PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi, setiap pemegang saham yang tidak menyetujui merger berhak meminta agar sahamnya dibeli oleh perseroan dengan harga wajar Rp515 per saham.
Penetapan harga itu merupakan posisi penutupan saham MTEL di BEI pada 8 Mei 2026, yaitu tanggal penyampaian RRPU. Hak tersebut hanya dapat digunakan oleh pemegang saham yang tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) MTEL pada recording date, hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dan secara sah menyatakan tidak menyetujui penggabungan usaha.
Merujuk pada Ringkasan Risalah RUPS-LB MTEL yang dipublikasikan pada 2 Juli 2026, terdapat 71.218.900 saham yang secara sah menyatakan tidak menyetujui penggabungan usaha. Dari jumlah tersebut, MTEL kemudian melakukan buyback 69.777.200 saham selama periode 3-10 Juli 2026 seharga Rp515 per lembar.
Dengan demikian, nilai bruto transaksi tersebut mencapai Rp35,94 miliar, dengan penyelesaian pembayaran kepada para pemegang saham yang berhak pada 17 Juli 2026. Manajemen MTEL menyatakan, pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan usaha.
Lebih lanjut menajemen menegaskan, pelaksanaan buyback tersebut tidak mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan operasional, struktur kepemilikan maupun pengendalian MTEL. Selain itu, transaksi ini juga tidak memberikan dampak material terhadap aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan. (*)
Penulis: Rahmat A Candra
Editor: Milva Sary
