
RollingStock.ID – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi melalui surat tertanggal 25 Juli 2026 dan telah diterima Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, surat pengunduran diri Perry secara resmi diterima pemerintah pada Minggu (26/7). “Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo di Gedung BI Jakarta, Senin (27/7).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral. “Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih, serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama tujuh tahun lamanya,” kata Prasetyo.
Bank Indonesia dalam keterangan resminya menjelaskan, pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi. Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia.
Penetapan tersebut sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penetapan dilakukan usai pengunduran diri Perry memenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU BI yang mengatur bahwa anggota Dewan Gubernur dapat berhenti karena mengundurkan diri.
Dengan penunjukan tersebut, maka Destry Damayanti menjalankan tugas dan wewenang Gubernur BI hingga ditetapkannya Gubernur definitif melalui mekanisme yang diatur dalam UU Bank Indonesia, yakni pengajuan calon oleh Presiden untuk memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Destry merupakan ekonom yang telah menjadi Deputi Gubernur Senior BI sejak 2019 dan kembali dipercaya untuk masa jabatan kedua. Sebelum bergabung dengan BI, dia pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Chief Economist PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dan Chief Economist PT Mandiri Sekuritas.
Susunan Dewan Gubernur BI juga mencakup Thomas Djiwandono yang menjabat sebagai Deputi Gubernur BI sejak Februari 2026 setelah memperoleh persetujuan DPR menggantikan Juda Agung. Sebelum bergabung dengan BI, Thomas menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Dia juga merupakan putra mantan Gubernur Bank Indonesia J Soedradjad Djiwandono dan sekaligus keponakan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, BI menegaskan bahwa pengunduran diri Perry tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas bank sentral dan memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang dalam mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sekadar mengingatkan, Perry Warjiyo pertama kali diangkat sebagai Gubernur BI untuk periode 2018-2023. Pada 2023, dia kembali dipercaya memimpin BI untuk masa jabatan kedua periode 2023-2028 setelah memperoleh persetujuan DPR. Lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 1959, Perry menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1982, kemudian melanjutkan studi di Iowa State University, AS hingga meraih gelar Master pada 1989 dan doktor (PhD) pada 1991.
Karier Perry di BI dimulai pada 1984. Sebelum menjadi Gubernur BI, dia menjabat Deputi Gubernur BI periode 2013-2018. Sebelumnya, pada 2009-2013, dia mengemban tugas sebagai Asisten Gubernur yang membawahi kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional sekaligus Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter.
Selain itu, Perry juga pernah menjabat sebagai Executive Director pada Dana Moneter Internasional (IMF) mewakili kelompok negara Asia Tenggara dan menduduki berbagai posisi strategis di BI. Selama memimpin BI, Perry mengawal berbagai kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem keuangan, serta mendorong transformasi sistem pembayaran nasional melalui implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI), pengembangan QRIS dan BI-FAST. (*)
Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary
