
RollingStock.ID – PT Intiland Development Tbk (DILD) mengungkapkan bahwa anak usahanya, PT Taman Harapan Indah (THI) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Mayapada Indonesia Tbk (BNII).
Megutip surat Intiland yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 13 Juli 2026, manajemen DILD menegaskan, proses hukum tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum berdampak terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
Manajemen Intiland menjelaskan, pada 6 Juli 2026, THI menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara PKPU Nomor 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Panggilan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PKPU yang diajukan BNII sebagai salah satu kreditur THI.
Lebih lanjut manajemen emiten Lo Kheng Hong ini mengungkapkan bahwa sebelum mengajukan PKPU, Bank Mayapada sempat mengajukan permohonan pailit terhadap THI melalui perkara Nomor 32/Pdt.Sus-PAILIT/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun, gugatan tersebut telah dicabut pada 29 Juni 2026.
Meski menghadapi proses hukum, manajemen Intiland menegaskan, hingga saat ini permohonan PKPU tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha DILD. Perseroan meyakini THI mampu menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur.
Selain itu, manajemen DILD menilai, gugatan PKPU tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Manajemen perseroan mengaku, SEMA itu menegaskan bahwa pengembang apartemen atau rumah susun tidak dapat dimohonkan pailit maupun PKPU. (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary
