Astra Group Beri Sinyal Ada Saham Undervalued, Cermati Buyback UNTR Rp2 Triliun

buyback
Ilustrasi – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Entitas usaha Astra Group, PT United Tractors Tbk (UNTR) memulai pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham dengan kesiapan dana mencapai Rp2 triliun di saat sepekan terakhir berada dalam pola menurun.

Berdasarkan keterbukaan informasi UNTR yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (22/1), emiten yang berada di bawah kendali PT Astra International Tbk (ASII) ini sudah menyiapkan dana jumbo Rp2 triliun untuk pelaksanaan buyback, yang sekaligus memberi sinyal bahwa harga saham sedang undervalued.

Manajemen UNTR mengungkapkan, buyback saham dilakukan mulai hari ini hingga 15 April 2026, selan upaya perseroan menjaga nilai saham dan menciptakan keyakinan kepada investor terhadap fundamental bisnis perseroan. Manajemen menegaskan, dana buyback bersumber dari kas internal alias bukan dari pinjaman maupun penerbitan surat utang.

Hingga pukul 10.20 WIB perdagangan hari ini, saham UNTR bertengger di level 27.425 atau menguat 0,83 persen dibandingkan saat penutupan kemarin. Selama sepekan terakhir, harga saham tercatat melorot 11,67 persen, sedangkan dalam sebulan terpantau merosot 8,51 persen.

Mengikuti ketentuan POJK No. 13/2023, jumlah saham yang dibeli UNTR tidak akan melebihi 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan dan tetap menjaga porsi saham free float agar tidak lebih rendah dari 7,5 persen. Buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menunjuk satu broker sebagai pelaksana.

Manajemen UNTR meyakini, pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional maupun pendapatan perseroan. Dengan modal dan arus kas yang dinilai lebih dari cukup, entitas Astra Group ini akan tetap mampu membiayai kegiatan usaha, operasional, pengembangan bisnis maupun melaksanakan buyback.

Secara akuntansi, buyback saham ini memang akan menurunkan aset dan ekuitas hingga maksimal Rp2 triliun apabila seluruh anggaran terserap, namun dampaknya tidak material terhadap kesehatan keuangan UNTR.

Pada pelaksanaannya, buyback dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar, dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023. Selama periode buyback, komisaris, direksi, pegawai, pemegang saham utama dan pihak yang memiliki akses informasi (orang dalam) dilarang bertransaksi saham UNTR.

Manajemen menegaskan, buyback bisa saja dihentikan lebih awal, apabila periode berakhir, dana telah mencapai batas maksimal Rp2 triliun atau berdasarkan keputusan manajemen UNTR. Setelah periode buyback rampung, saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasuri yang bisa dijual kembali untuk menciptakan fleksibilitas pengelolaan modal UNTR. (*)

Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top