IBST Perpanjang Fasilitas Utang Rp1,5 Triliun, Nilainya Lampaui 50% Ekuitas

PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) – (Foto: Milva Sary/RollingStock)

RollingStock.ID – PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) memutuskan untuk memperpanjang fasilitas pinjaman bergulir (revolving loan facility) dengan nilai maksimum Rp1,5 triliun hingga 11 Juli 2027.

Berdasarkan surat IBST kepada Otoritas Jasa Kauangan (OJK) tertanggal 10 Juli 2026, perpanjangan fasilitas kredit tersebut dilakukan melalui perubahan atas perjanjian pembiayaan yang melibatkan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai kreditur bersama sejumlah entitas dalam kelompok usaha PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Perjanjian perubahan perjanjian ditandatangani pada 10 Juli 2026 oleh IBST, Protelindo, PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT BIT Teknologi Nusantara (BIT), PT Iforte Energi Nusantara (IFEN) dan PT Bank Mizuho Indonesia.

Manajemen IBST menjelaskan, perubahan dilakukan terhadap Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Fasilitas Pinjaman Bergulir tertanggal 9 Desember 2022 dengan nilai maksimum sebesar Rp1,5 triliun. Merujuk pada perubahan tersebut, para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit hingga 11 Juli 2027.

Dalam transaksi ini, Protelindo memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban para peminjam berdasarkan perjanjian fasilitas. Manajemen perseroan menegaskan, struktur pembiayaan tersebut akan memberikan manfaat berupa akses pendanaan dengan syarat dan ketentuan yang lebih baik bagi para peminjam.

Lebih lanjut manajemen mengungkapkan, transaksi ini memiliki hubungan afiliasi, karena IBST merupakan perusahaan yang 99,95 persen sahamnya dimiliki Iforte, sedangkan Iforte dimiliki 99,99 persen oleh Protelindo. Adapun SUPR merupakan anak usaha Protelindo yang 99,91 persen sahamnya dimiliki Protelindo.

Selain itu, BIT dimiliki secara tidak langsung sepenuhnya oleh Protelindo dan IFEN dimiliki 99,96 persen oleh Iforte. Sementara itu, Bank Mizuho Indonesia bertindak sebagai pemberi pinjaman yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan para peminjam.

Manajemen IBST menyampaikan, nilai fasilitas utang ini melebihi 50 persen ekuitas perseroan per 31 Desember 2025, sehingga transaksi ini merupakan transaksi material. Perseroan mengaku, pelaksanaan transaksi tidak menimbulkan dampak material yang negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha IBST. (*)

Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top