
RollingStock.ID – Risiko terganggunya pasokan bahan baku utama dan kelangsungan operasional industri membayangi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyusul pernyataan pemerintah mengenai pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap sejumlah perusahaan kehutanan, termasuk INRU.
Berdasarkan surat resmi INRU kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 21 Januari 2026, emiten di bawah kendali Allied Hill Limited ini menyampaikan bahwa hingga saat ini perseroan belum menerima keputusan administratif secara tertulis dari pemerintah terkait pencabutan izin PBPH tersebut.
Sejauh ini, informasi yang beredar hanya bersumber dari pernyataan pemerintah dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan pemberitaan lanjutan di berbagai media massa nasional maupun media sosial.
Manajemen INRU menegaskan, izin usaha industri pengolahan pulp milik perseroan masih berlaku secara sah. Namun, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH milik INRU sendiri.
Dengan kondisi tersebut, menurut manajemen perseroan, apabila pencabutan izin PBPH diberlakukan secara efektif, maka dampaknya akan berpotensi langsung terhadap pasokan bahan baku dan keberlangsungan kegiatan operasional industri. Gangguan pasokan bahan baku dan kemungkinan penghentian aktivitas operasional dapat berimplikasi pada kinerja keuangan INRU.
Lebih lanjut manajemen perusahaan pulp & paper ini menyampaikan, saat ini perseroan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif, karena belum diterbitkannya keputusan administratif tertulis dari pemerintah. Selain aspek operasional dan keuangan, perseroan juga menyoroti potensi dampak ekonomi lanjutan.
“Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perseroan,” ungkap manajemen INRU.
Menurut manajemen, saat ini INRU tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan maupun instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif dan implikasi dari pernyataan pemerintah tersebut.
“Perseroan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari pemerintah,” demikian disampaikan manajemen INRU. (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary
