
RollingStock.ID – PT Kimia Farma Tbk (KAEF) mengumumkan telah menerima putusan arbitrase internasional terkait perkara transaksi investasi dan kepemilikan saham dan saat ini perseroan sedang melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Berdasarkan surat KAEF kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 28 Juni 2026, putusan arbitrase tersebut berkaitan dengan transaksi investasi dan kepemilikan saham pada perseroan dan anak usaha. Namun, KAEF tidak mengungkap identitas para pihak yang bersengketa, pokok perkara, isi putusan maupun dampak finansial yang timbul dari keputusan arbitrase tersebut.
Manajemen KAEF hanya menyampaikan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mengupayakan solusi terbaik dalam rangka melindungi kepentingan perseroan dan pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut manajemen Kimia Farma menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Manejemen menambahkan, seluruh kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal, serta aktivitas manufaktur maupun distribusi dan layanan kesehatan dipastikan tetap beroperasi.
Meski dalam surat kepada OJK tersebut tidak menyebut secara eksplisit nama PT Kimia Farma Apotek (KFA), Indonesia Investment Authority (INA) maupun Silk Road Fund (SRF), perkara arbitrase tersebut berkaitan erat dengan transaksi investasi yang telah diumumkan kepada publik pada 2022-2023.
Pada akhir 2022, Kimia Farma menyelesaikan transaksi strategis dengan PT Akar Investasi Indonesia (AII), anak usaha INA dan CIZJ Limited yang merupakan anak usaha Silk Road Fund. Melalui transaksi tersebut, kedua investor menyuntikkan dana Rp1,86 triliun dan memperoleh 40 persen saham PT Kimia Farma Apotek, serta berpartisipasi dalam penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) KAEF.
Adapun transaksi tersebut merupakan bagian dari strategi unlocking value anak usaha KAEF dan penguatan struktur permodalan perseroan. Saat transaksi diumumkan, Kimia Farma menjelaskan bahwa masuknya INA dan Silk Road Fund diharapkan mempercepat transformasi bisnis KFA melalui pengembangan jaringan apotek, klinik, laboratorium, digitalisasi layanan Kesehatan dan penguatan model bisnis omnichannel.
Pada sisi lain, INA menyatakan investasi tersebut merupakan investasi pertamanya di sektor kesehatan Indonesia dan ditujukan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan nasional. Perkembangan terbaru yang beredar di publik menunjukkan bahwa hubungan investasi tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum.
Sengketa itu diproses melalui arbitrase internasional di Singapura sejak Oktober 2024. Apabila mengacu pada informasi yang berkembang di publik dalam beberapa waktu terakhir, INA dan Silk Road Fund memenangkan sengketa arbitrase tersebut terhadap Kimia Farma. Namun hingga keterbukaan informasi KAEF yang diterbutkan hari ini, perseroan belum mengungkap amar putusan arbitrase maupun konsekuensi hukum dan finansial yang harus dijalankan Kimia Farma. (*)
Penulis: Rahmat Adi Candra
Editor: Milva Sary
