Kenaikan Royalti Tambang Berpotensi Tekan Kinerja Saham ANTM dan INCO

antm2
Ilustrasi – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti untuk sejumlah komoditas tambang, seperti bijih nikel, emas, tembaga dan timah. Wacana yang disampaikan dalam konsultasi publik ini pun memunculkan kekhawatiran baru di market, kendati dampak langsung terhadap laba bersih emiten tambang dinilai relatif terbatas.

Kenaikan royalti timah diperkirakan menjadi 20 persen dari 10 persen pada level harga timah saat ini, sedangkan royalti emas berpotensi meningkat dari 16 persen menjadi 19 persen dan royalti katoda tembaga dari 7 persen menjadi 10 persen. Sementara itu, royalti bijih nikel diperkirakan hanya hanya mengalami kenaikan sebesar 1 persen.

Apabila kebijakan tersebut diberlakukan mulai Juni 2026 dan tidak berlaku surut, maka dampaknya terhadap laba bersih emiten tambang diperkirakan sekitar 1-10 persen. Kementerian ESDM juga sempat menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan royalti tidak akan diterapkan secara retroaktif.

Meski proyeksi dampak terhadap kinerja dinilai terbatas, sejumlah saham emiten pertambangan justru mengalami tekanan cukup dalam setelah pengumuman tersebut. Pada perdagangan Jumat pekan lalu, harga saham sektor pertambangan terpantau menurun berkisar 6-15 persen, sehingga kondisi ini mencerminkan adanya kekhawatiran investor yang melampaui sekadar potensi penurunan laba.

Reaksi negatif di market tersebut dinilai bukan cuma dipicu isu kenaikan royalti, melainkan juga kekhawatiran munculnya kebijakan tambahan berupa windfall tax dan pajak ekspor. Sebelumnya, pasar sempat membahas kemungkinan penerapan kedua instrumen fiskal tersebut, sehingga rencana kenaikan royalti dianggap memperbesar risiko penurunan laba emiten pertambangan.

Kekhawatiran itu juga diperparah tingginya eksposur dana domestik pada saham komoditas, yang selama ini menjadi pilihan utama karena karakteristiknya sebagai penghasil pendapatan berbasis dolar AS. Sejumlah investor juga mempertanyakan kemungkinan penerapan pajak ekspor di luar kenaikan royalti.

Peluang tersebut tentunya tetap terbuka, lantaran royalti merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola Kementerian ESDM, sedangkan kebijakan windfall tax dan pajak ekspor berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Pajak ekspor tentunya lebih berpotensi dikenakan pada produk antara nikel, seperti nickel pig iron (NPI), feronikel, mixed hydroxide precipitate (MHP) dan nickel matte, dibandingkan bijih nikel.

Kondisi tersebut dikarenakan mayoritas smelter nikel beroperasi menggunakan Izin Usaha Industri (IUI), kecuali beberapa fasilitas tertentu seperti smelter feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan fasilitas nickel matte milik PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Untuk sektor pertambangan emas, tambahan tekanan dari pajak ekspor diperkirakan relatif terbatas, karena sejak Desember 2025 sudah diberlakukan pajak ekspor sebesar 15 persen. Pada sisi lain, permintaan domestik emas yang masih kuat juga dinilai mengurangi kebutuhan ekspor. (*)

Sumber: Kementerian ESDM

Penulis: Rahmat Adi Candra
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top