
RollingStock.ID – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) melalui anak usahanya, PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) akan mengalihkan unit usaha The Royale Krakatau Hotel Cilegon kepada PT Hotel Indonesia Natour (HIN) melalui transaksi senilai Rp312 miliar sebagai bagian dari strategi memperkuat fokus pada bisnis inti.
Berdasarkan keterangan KRAS yang dikutip Rabu (2/6), transaksi tersebut dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Pemisahan Usaha Bersyarat pada 26 Juni 2026 antara KSI, HIN dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney. Sebagai kompensasi atas pengalihan unit usaha, HIN akan menerbitkan saham baru Seri C yang akan diambil seluruhnya oleh KSI.
Manajemen KRAS menjelaskan, pemisahan unit usaha hotel merupakan bagian dari penataan portofolio usaha BUMN melalui konsolidasi bisnis perhotelan agar dikelola oleh entitas yang memiliki kompetensi khusus. Langkah ini juga diharapkan memperkuat fokus KSI pada bisnis utama di bidang kawasan industri, infrastruktur, utilitas dan jasa pendukung.
Selain memperoleh penyertaan saham di HIN, transaksi tersebut juga diharapkan bisa menyederhanakan struktur usaha, sehingga setiap entitas dapat menjalankan bisnis sesuai kompetensi masing-masing dengan lebih efektif dan efisien. Manajemen KRAS juga menilai, pelepasan bisnis non-inti akan memberikan ruang bagi KSI untuk memfokuskan sumber daya dan modal pada pengembangan kawasan industri terintegrasi hingga layanan logistik strategis.
Lebih lanjut manajemen menyebutkan, transaksi itu merupakan tindak lanjut dari arahan PT Danantara Asset Management (Persero) terkait konsolidasi hotel BUMN dan penataan portofolio bisnis. Melalui pengalihan ini, pengelolaan unit hotel akan terintegrasi ke dalam ekosistem HIN di bawah Holding Pariwisata dan Pendukung, InJourney.
Manajemen menegaskan, transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi material, karena nilainya sebesar Rp312 miliar atau hanya 2,58 persen dari ekuitas KRAS per 31 Desember 2025. Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan menyatakan, nilai transaksi berada dalam kisaran kewajaran sesuai ketentuan dan sejalan dengan program restrukturisasi BUMN. (*)
Penulis: Rahmat Adi Candra
Editor: Milva Sary
