
RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tujuh nama anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masa jabatan 2026-2030 untuk diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) BEI Tahun 2026 yang akan digelar pada 29 Juni 2026.
Penetapan tersebut disampaikan dalam dokumen OJK yang beredar Kamis (18/6) terkait dengan pengajuan calon anggota Direksi BEI masa jabatan 2026-2030 yang disampaikan lima kelompok pemegang saham BEI kepada OJK.
OJK menyatakan, penetapan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dan berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan calon anggota Direksi BEI masa jabatan 2026-2030.
Adapun nama-nama calon anggota Direksi BEI untuk masa jabatan 2026-2030 yang telah ditetapkan OJK adalah sebagai berikut:
Jeffrey Hendrik: Direktur Utama
Saidu Solihin: Direktur Penilaian Perusahaan
Irvan Susandy: Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa
Yulianto Aji Sadono: Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan
Abdul Munim: Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko
Iding Pardi: Direktur Pengembangan
Umi Kulsum: Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum
Sesuai Pasal 25 POJK 58/2016, OJK dapat melakukan evaluasi dan/atau memberhentikan anggota Direksi BEI antara lain jika tidak mempunyai komitmen dalam pengembangan Bursa Efek dan/atau gagal dalam menjalankan tugas. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 16 POJK 58/2016, pemegang saham BEI wajib menyampaikan daftar calon anggota Direksi BEI beserta fotokopi dokumen lengkap kepada seluruh pemegang saham BEI paling lambat satu hari kerja setelah menerima dokumen tersebut. (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary
