Pemegang Obligasi Tolak Usulan WSKT, RUPO Obligasi Rp1,36 Triliun Temui Jalan Buntu

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 menolak usulan yang diajukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Sehingga, rapat atas obligasi yang masih beredar senilai Rp1,36 triliun tersebut berakhir tanpa menghasilkan keputusan karena gagal memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan.

Berdasarkan pengumuman hasil RUPO WSKT yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (6/7), Rapat dihadiri pemegang obligasi dan/atau kuasanya yang sah dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1,15 triliun atau sebanyak 1.153.500.000.000 suara, yang mewakili 84,7072 persen dari total obligasi yang masih belum dilunasi.

Sekadar mengingatkan, RUPO tersebut digelar WSKT di Jakarta pada 29 Juni 2026 dan pengumuman hasil Rapat sudah sudah disampaikan melalui media massa pada 3 Juli 2026. Pengumuman ini ditandatangani WSKT sebagai emiten penerbit obligasi dan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.

Lebih lanjut manajemen WSKT menyampaikan, total obligasi yang diterbitkan perseroan dan masih belum dilunasi mencapai Rp1,36 triliun. Dalam pemungutan suara, usulan yang diajukan perseroan hanya memperoleh dukungan 429.500.000.000 suara atau mewakili obligasi senilai Rp429,5 miliar.

Sebaliknya, sebanyak 708.000.000.000 suara atau mewakili obligasi senilai Rp708 miliar menyatakan tidak setuju terhadap usulan tersebut. Selain itu, terdapat 16.000.000.000 suara atau mewakili obligasi senilai Rp16 miliar yang memilih abstain. Suara abstain ini dianggap memberikan suara yang sama dengan suara terbanyak.

Dengan demikian, jumlah suara tidak setuju menjadi 724.000.000.000 suara atau mewakili obligasi senilai Rp724 miliar alias setara 62,77 persen dari jumlah suara yang hadir dalam RUPO.

Meski tingkat kehadiran pemegang obligasi telah mencapai lebih dari 84 persen dari total obligasi yang beredar, namun hasil pemungutan suara tersebut tidak memenuhi ketentuan kuorum pengambilan keputusan. Karena dukungan terhadap usulan WSKT tidak mencapai ambang batas, maka RUPO Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV-2019 menemui jalan buntu. (*)

Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top