Perkara Pembatalan Perdamaian Sentul City (BKSL) Resmi Dicabut

bksl
Ilustrasi – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Manajemen PT Sentul City Tbk (BKSL) menyebutkan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pencabutan perkara pembatalan perdamaian yang diajukan terhadap perseroan.

Berdasarkan surat BKSL kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 24 Februari 2026, emiten milik Lippo Group ini menyampaikan bahwa perkara yang dimaksud merujuk pada Penetapan Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga JKT.PST juncto Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst antara Eddon Pratama Wijayaputra sebagai Pemohon dan BKSL sebagai Termohon.

Pengadilan mengabulkan permohonan Eddon untuk mencabut perkara permohonan pembatalan perdamaian tersebut. Permohonan yang sebelumnya diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pada 12 Januari 2026 dengan Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst juncto Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dinyatakan dicabut.

Majelis juga memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada PN Jakpus untuk mencatat pencabutan perkara dalam register induk perkara perdata khusus kepailitan pembatalan perdamaian. Selain itu, penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,4 juta. (*)

Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top