
RollingStock.ID – PT SMR Utama Tbk (SMRU) mengungkapkan, hingga pertengahan Juli 2026 perseroan masih belum menjalankan kegiatan operasional atau selama enam bulan setelah kehilangan kontrak jasa pertambangan batubara milik anak usahanya, PT Ricobana Abadi dengan PT Manggala Usaha Manunggal.
Mengutip isi surat SMRU kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 17 Juli 2026, manajemen perseroan menyatakan bahwa kondisi operasional SMRU hingga saat ini masih terhenti. Manajemen menjelaskan, industri pertambangan batubara secara umum menghadapi kendala, terutama terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Manajemen SMRU menyampaikan, saat ini sebanyak 75 pekerja masih terdaftar di perseroan dan entitas anak, namun sebagian besar pekerja di area tambang sudah dirumahkan. SMRU berupaya menjaga arus kas melalui penagihan sejumlah piutang kepada pelanggan, terutama kepada PT Manggala Usaha Manunggal atas hak standby rate yang diatur dalam perjanjian jasa penambangan batubara.
Lebih lanjut manajemen menyebutkan, kondisi tersebut merupakan kelanjutan dari keterbukaan informasi yang disampaikan SMRU pada 12 Januari 2026. Saat itu SMRU mengumumkan bahwa Manggala Usaha Manunggal telah mengajukan pengakhiran Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara dengan PT Ricobana Abadi melalui surat tertanggal 9 Januari 2026.
Bahkan, menurut manajemen SMRU, berakhirnya kontrak tersebut mengakibatkan perseroan kehilang satu-satunya sumber pendapatan secara konsolidasi, sehingga berdampak terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha.
Dalam penjelasan terbarunya kepada BEI, manajemen SMRU mengungkapkan, penghentian operasional bermula ketika Manggala Usaha Manunggal menghentikan aktivitasnya setelah pemilik tambang terdampak runtuhnya Jembatan Muara Enim-Lawai yang menyebabkan pengangkutan batubara dihentikan.
Akibat kondisi tersebut, Ricobana Abadi efektif menghentikan operasional sejak 20 September 2025. Ketika perusahaan ini menagih hak standby rate, Manggala Usaha Manunggal justru mengajukan pengakhiran kontrak yang disertai dengan deklarasi force majeure. Menurut SMRU, pemberitahuan force majeure ini disampaikan melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian.
SMRU mengaku telah melakukan berbagai pembahasan dengan sejumlah pemilik tambang untuk memperoleh proyek baru. Namun hingga saat ini upaya tersebut belum membuahkan hasil, karena banyak pemilik tambang masih menghadapi kendala penerbitan RKAB. Perseroan juga mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan kontrak pengganti untuk mengoptimalkan pemanfaatan alat berat.
Manajemen SMRU menilai, berhentinya operasional site Tanjung Enim berdampak langsung terhadap kinerja keuangan di sepanjang 2026. Selain menekan pendapatan, kondisi tersebut juga mengurangi ketersediaan arus kas yang dibutuhkan untuk mendukung modal kerja, termasuk pembayaran gaji karyawan.
Perseroan mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengurus izin jasa pertambangan melalui PT Adibarata Cipta Pertiwi dan menghidupkan kembali kegiatan operasional PT Troposfir Pancar Sejati. Manajemen menegaskan, saat ini mitigasi yang dilakukan adalah memperoleh kontrak pengganti, agar alat berat yang tersedia bisa kembali dimanfaatkan. (*)
Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary
