TLKM Alokasikan Dana Rp4 Triliun untuk Buyback Maksimal 10% Jumlah Saham

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) berencana melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan kesiapan dana sebesar-besarnya Rp4 triliun untuk membeli sebanyak maksimal 10 persen jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh perseoan.

Berdasarkan keterbukaan informasi TLKM yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (4/6), emiten telekomunikasi di bawah kendali PT Danantara Asset Management ini akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 8 Juni 2026 untuk meminta persetujuan atas rencana buyback saham tersebut.

Manajemen TLKM menyebutkan, buyback saham dapat dilaksanakan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar Bursa, baik secara bertahap maupun sekaligus, dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS.

Lebih lanjut manajemen menyampaikan, periode pelaksanaan buyback saham diperkirakan berlangsung mulai 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027. Dana yang dialokasikan untuk aksi korporasi ini mencapai maksimum Rp4 triliun yang berasal dari kas internal TLKM.

Perseroan menegaskan, jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh TLKM. Selain itu, menurut manajemen Telkom, porsi saham free float setelah buyback tetap berada di atas batas minimum 15 persen dari jumlah saham tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajemen menjelaskan, program buyback saham ditujukan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan prospek usaha TLKM, serta untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental perseroan dan sekaligus mempertahankan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap upaya Telkom dalam mendukung pertumbuhan berkelanjutan.

Menurut perseroan, pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha maupun pendapatan perusahaan. TLKM menilai posisi modal kerja dan arus kas saat ini memadai untuk membiayai buyback sekaligus menjalankan kegiatan operasional dan pengembangan usaha.

Pelaksanaan buyback saham disebut akan tetap mempertimbangkan harga terbaik dan wajar sesuai ketentuan regulator. Dalam transaksi melalui BEI, harga buyback tidak boleh melebihi harga transaksi sebelumnya, sedangkan transaksi di luar Bursa, harga pembelian maksimal sebesar rata-rata harga penutupan harian selama 90 hari terakhir sebelum pelaksanaan buyback. (*)

Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top