BEI Soroti Harga Pelaksanaan Rights Issue CASH Mencapai Rp238 Per Saham

PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) menetapkan harga pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PM-HMETD I) alias rights issue mencapai Rp238 per saham. Harga ini menjadi sorotan Bursa Efek Indonesia (BEI), karena berada di atas harga tertinggi saham CASH pada tahun lalu yang senilai Rp185 per saham pada Oktober 2025.

Berdasarkan surat resmi CASH kepada BEI tertanggal 29 Mei 2026, manajemen CASH menyampaikan bahwa penetapan harga pelaksanaan Rp238 per saham didasarkan pada pertimbangan strategis jangka panjang dan kebutuhan pendanaan perseroan sebesar Rp237,21 miliar atau sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil rights issue.

Lebih lanjut manajemen menyebutkan, dana hasil rights issue akan digunakan untuk memenuhi ketentuan minimum modal disetor bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sesuai regulasi Bank Indonesia, melakukan deleveraging melalui pelunasan sebagian kewajiban keuangan dan memperbaiki struktur permodalan maupun rasio keuangan CASH.

Emiten pemilik brand cashUP ini berharap, pengurangan utang pokok, bunga dan denda bisa memperkuat neraca keuangan, sekaligus meningkatkan kualitas fundamental maupun kinerja operasional CASH. “Harga pelaksanaan (Rp238 per saham) tersebut mencerminkan nilai intrinsic, serta komitmen perseroan dalam memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemegang saham”.

Pada PM-HMETD I tersebut, emiten milik pengusaha Andri Wijono Sutiono dan Hasim Sutiono ini menargetkan dana Rp237,21 miliar. Setiap pemegang 168 saham lama berhak memperoleh 117 HMETD, dengan potensi dilusi maksimum 41,05 persen bagi pemegang saham yang tidak menebus haknya.

Perusahaan jasa pembayaran digital ini mengalokasikan 45,44 persen dana hasil rights issue untuk melunasi sebagian utang kepada PT Bara Alam Utama, sebesar 41,32 persen untuk modal kerja operasional dan sebesar 13,24 persen untuk belanja modal (capex).

Dana pelunasan utang akan digunakan untuk membayar sebagian kewajiban pokok, bunga dan denda pinjaman kepada PT Bara Alam Utama yang merupakan transaksi afiliasi. Pelunasan ini akan dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah dana rights issue diterima emiten milik Budiman Tjahyadikarta dan Allan Wibisono Oei ini.

Utang kepada PT Bara Alam Utama berasal dari sejumlah fasilitas pinjaman yang didapatkan CASH sejak 2022 hingga 2025, yakni pinjaman Rp5 miliar pada April 2022, senilai Rp24 miliar pada April 2023, Rp46 miliar pada Juni 2024 dan sebesar Rp50 miliar pada Juni 2025. Dana pinjaman ini digunakan untuk pengembangan usaha, optimalisasi keuangan dan kebutuhan capex maupun belanja operasional perseroan.

Sementara itu, alokasi capex sebesar 13,24 persen akan difokuskan untuk mendukung peningkatan kapasitas layanan dan infrastruktur pendukung. Sebesar 76,96 persen dari dana capex akan digunakan untuk penguatan infrastruktur sistem dan teknologi informasi, meliputi perangkat payment gateway, acquiring host, server, UPS, firewall dan perangkat lunak pendukung operasional.

Adapun 12,83 persen dana capex akan digunakan untuk pengembangan dan renovasi fasilitas kantor, termasuk peningkatan kapasitas server room dan data center sebesar 50 persen guna mendukung integrasi cloud dan ekspansi usaha. Sisanya 10,21 persen dialokasikan untuk pengadaan 179 unit perangkat teknologi.

Manajemen CASH mengungkapkan, pendistribusian HMETD secara elektronik pada 18 Juni 2026 dan selanjutnya HMETD dapat diperdagangkan di periode 19-25 Juni 2026. Untuk memastikan pencapaian target penghimpunan dana, CASH menyiapkan pembeli siaga (Andri Wijono Sutiono dan Hasim Sutiono) untuk menyerap saham yang tidak diambil pemegang saham.

Perseroan menyampaikan, apabila hanya kedua pemegang saham tersebut yang melaksanakan HMETD, maka konsentrasi kepemilikan saham akan meningkat dan persentase saham free float berpotensi menurun. Untuk menjaga likuiditas saham pasca rights issue, CASH menyiapkan sejumlah opsi strategis, antara lain PMT-HMETD (private placement), secondary offering, MESOP dan divestasi bertahap. (*)

Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top