
RollingStock.ID – PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) menyiapkan fasilitas pembiayaan dengan nilai total mencapai Rp1,05 triliun kepada tiga anak usahanya melalui skema akad mudharabah sebagai bagian dari pemanfaatan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Tahun 2026.
Berdasarkan keterangan resmi RATU yang dirilis di Jakarta, Selasa (14/7), pembiayaan tersebut akan disalurkan kepada PT Raharja Energi Tanjung Jabung (RETJ), PT Raharja Energi Tanjung Jabung Blok (RETJB) dan PT Raharja Energi Tanjung Jabung Jabung (RETJJ) untuk mendukung kebutuhan modal kerja operasional di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Pada akad pembiayaan berbasis syariah ini, RATU bertindak sebagai shahib al-mal (penyedia dana), sedangkan masing-masing anak usaha berperan sebagai mudharib (pengelola dana). Dana yang disalurkan berasal dari hasil penerbitan Sukuk Wakalah I Tahun 2026 dan akan digunakan sebagai pembiayaan berbasis prinsip syariah.
Fasilitas terbesar dialokasikan kepada PT Raharja Energi Tanjung Jabung dengan plafon maksimal Rp500 miliar, yang dananya akan digunakan untuk kebutuhan pembayaran cash call kepada operator Blok Jabung, PetroChina International Jabung Ltd. Peruntukan dana ini sesuai dengan program kerja dan anggaran 2026 (WPB 2026) pada Kontrak Kerjasama wilayah kerja Jabung.
Sementara itu, PT Raharja Energi Tanjung Jabung Blok memperoleh fasilitas pembiayaan maksimal Rp300 miliar, yang akan dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran cash call atas kegiatan operasional blok migas sesuai WPB 2026. Pada akad pembiayaan ini, nisbah bagi hasil ditetapkan 39,75 persen untuk RATU dan sebesar 60,25 persen untuk RETJB, dengan tingkat bagi hasil setara target pendapatan imbal hasil sukuk.
Adapun PT Raharja Energi Tanjung Jabung Jabung memperoleh fasilitas maksimal Rp250 miliar, yang akan digunakan untuk tujuan serupa, yakni pembiayaan cash call kegiatan usaha migas. Nisbah bagi hasil ditetapkan 40 persen untuk RATU dan sebesar 60 persen untuk RETJJ, dengan mekanisme pembayaran bagi hasil bulanan dan pelunasan pokok pembiayaan paling lambat dua hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran kembali dana investasi Sukuk Wakalah I-2026.
Sekadar informasi, ketiga akad tersebut mengatur bahwa pencairan dana baru bisa dilakukan setelah RATU efektif menerima dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah I-2026. Seluruh pembiayaan akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing anak usaha paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal efektif. (*)
Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary
