Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Sidang Pertama Digelar pada 22 Juli

wika
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) menjadi pihak yang diajukan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Mengutip surat WIKA yang disampaikan kepada OJK tertanggal 16 Juli 2026, emiten BUMN Karya ini mengaku bahwa permohonan tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA.

Manajemen menyampaikan, permohonan PKPU diajukan oleh PT Niko Putra Pradama sebagai Pemohon kepada WIKON sebagai Termohon. Permohonan ini sudah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 217/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengacu pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pendaftaran perkara pada Rabu, 15 Juli 2026. Adapun sidang pertama akan dilakukan pada 22 Juli 2026 yang dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda perihal legal standing.

WIKA menjelaskan, hingga saat ini WIKON masih menunggu jadwal persidangan dan relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan tersebut. Perseroan belum mengungkapkan pokok perkara maupun nilai klaim yang diajukan dalam permohonan PKPU tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Permohonan tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan,” demikian disampaikan manajemen perseroan dalam suratnya kepada OJK yang ditandatangani Corporate Secretary WIKA, Ngatemin. (*)

Penulis: Rahmat A Candra
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top