
RollingStock.ID – Saham PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) menjadi sorotan pada perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini (16/7), setelah mencatat transaksi crossing mencapai Rp2,88 triliun di pasar negosiasi, yang melibatkan perpindahan 1,8 miliar saham dalam empat kali transaksi. Di balik transaksi ini, PT Deli Pratama Nusantara (DPN) menjadi salah satu pihak yang membeli saham PKPK senilai Rp460,8 miliar.
Berdasarkan data statistik perdagangan di BEI, nilai transaksi yang tercatat di pasar negosiasi mencapai Rp2,88 triliun dengan volume 1,8 miliar saham dalam empat kali transaksi. Namun nilai ekonomi dari transaksi ini hanya Rp1,44 triliun, karena sistem perdagangan mencatat dua kali lipat, yakni sisi beli dan jual. Adapun saham yang ditransaksikan sebanyak 900 juta lembar dalam dua kali transaksi seharga Rp1.600 per saham.
Mayoritas saham yang berpindah tangan diambil oleh investor asing, yakni Resources Global Development Limited (RGD) dengan mengakuisisi 612 juta saham senilai Rp979,2 miliar. Sementara itu, sebanyak 288 juta saham senilai Rp460,8 miliar diakuisisi DPN yang merupakan investor domestik.
Mengacu pada keterbukaan informasi PKPK yang dirilis Kamis, 16 Juli 2026, PT Deli Putra Bangsa (DPB) menjual 612 juta saham kepada RGD dan sebanyak 288 juta saham kepada DPN. Seluruh transaksi dilakukan pada harga Rp1.600 per saham, sehingga total nilai divestasi mencapai Rp1,44 triliun.
Rincian transaksi juga sejalan dengan data aliran dana investor, yakni investor asing membukukan pembelian senilai Rp979,2 miliar tanpa penjualan, sehingga tercatat sebagai net foreign buy sebesar Rp979,2 miliar. Nilai tersebut identik dengan akuisisi 612 juta saham oleh RGD pada harga Rp1.600 per saham.
Pada sisi lain, investor domestik mencatat pembelian Rp460,8 miliar dan penjualan Rp1,44 triliun, sehingga membukukan net sell sebesar Rp979,2 miliar. Nilai penjualan domestik ini sama dengan nilai divestasi seluruh 900 juta saham milik DPB, sedangkan pembelian domestik sebesar Rp460,8 miliar sesuai dengan akuisisi 288 juta saham oleh DPN.
Korelasi data perdagangan dengan keterbukaan informasi PKPK tersebut mencerminkan bahwa transaksi crossing terbagi menjadi dua bagian. Sebanyak 612 juta saham atau sebesar 51 persen saham PKPK diakuisisi RGD dengan nilai Rp979,2 miliar, sedangkan 288 juta saham atau sebesar 24 persen diakuisisi DPN dengan nilai Rp460,8 miliar.
Setelah transaksi, manajemen PKPK menjelaskan bahwa struktur kepemilikan PKPK berubah. RGD menjadi pemegang 612 juta saham atau setara 51 persen modal ditempatkan dan disetor perseroan, sedangkan DPN memiliki 288 juta saham atau 24 persen. Adapun kepemilikan masyarakat tetap sebanyak 300 juta saham atau sebesar 25 persen.
Dengan komposisi tersebut, pemegang saham pengendali langsung PKPK beralih dari DPB kepada RGD. Namun demikian, manajemen PKPK menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak mengakibatkan perubahan pengendali maupun penerima manfaat akhir (UBO). Disebutkan manajemen, RGD dan DPN merupakan bagian dari kelompok usaha DPB yang dikendalikan oleh pihak yang sama.
Oleh karena itu, meskipun kepemilikan langsung beralih dari DPB kepada RGD dan DPN, pengendalian akhir atas PKPK tetap berada pada pihak yang sama. Dengan demikian, transaksi tersebut merupakan restrukturisasi kepemilikan di dalam satu kelompok usaha. (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor; Milva Sary
