EMAS Perbesar Komitmen Pendanaan Rp9,02 Triliun ke Entitas Pani Gold Project

RollingStock.ID – PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) memperbesar komitmen pendanaan kepada tiga entitas yang terkait dengan Pani Gold Project hingga mencapai Rp9,02 triliun. Komitmen ini akan digunakan untuk kebutuhan korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, kemudian selanjutnya dikonversi menjadi saham pada masing-masing entitas penerima.
Berdasarkan keterangan EMAS yang dikutip Rabu (12/8), tiga amendemen tersebut terdiri atas Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Investasi antara EMAS dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), Amendemen Kedua atas Perjanjian Uang Muka Investasi antara PT Pani Bersama Tambang (PBT) dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), serta Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal antara EMAS dan PBT.
Melalui Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Investasi dengan GSM, EMAS dan GSM menyepakati perubahan jumlah maksimum uang muka investasi yang dapat diberikan kepada GSM menjadi Rp3,02 triliun. Komitmen ini akan digunakan GSM untuk memenuhi kebutuhan korporasi umum, modal kerja dan kebutuhan lainnya.
Komitmen tersebut akan dikonversi menjadi saham yang diterbitkan GSM paling lambat dua tahun sejak komitmen diberikan atau pada tanggal lain yang disepakati dengan EMAS dan GSM.
Selanjutnya, PBT dan PETS melalui Amendemen Kedua atas Perjanjian Uang Muka Investasi menyepakati perubahan jumlah maksimum uang muka investasi yang dapat diberikan PBT kepada PETS menjadi Rp3 triliun. Komitmen ini bisa digunakan PETS untuk kebutuhan korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional yang dibutuhkan dari waktu ke waktu.
Penyediaan komitmen kepada PETS dilakukan secara bertahap berdasarkan surat pemberitahuan permintaan dana dari PETS kepada PBT. Komitmen ini akan dikonversi menjadi saham yang diterbitkan PETS paling lambat satu tahun sejak komitmen diberikan kepada PETS atau pada tanggal lain yang disepakati dengan PBT.
Sementara itu, melalui Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal antara EMAS dan PBT, kedua pihak menyepakati perubahan jumlah maksimum uang muka peningkatan modal yang dapat diberikan kepada PBT menjadi Rp3 triliun. Komitmen ini akan digunakan PBT untuk kebutuhan korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional yang dibutuhkan dari waktu ke waktu.
Sama seperti dua transaksi lainnya, penyediaan komitmen kepada PBT dilakukan secara bertahap berdasarkan surat pemberitahuan permintaan dana. Komitmen tersebut akan dikonversi menjadi saham yang diterbitkan PBT paling lambat satu tahun sejak komitmen diberikan kepada PBT atau pada tanggal lain yang disepakati dengan EMAS.
Dengan demikian, total maksimum komitmen dari ketiga transaksi mencapai Rp9,02 triliun. Patut diketahui, nilai tersebut merupakan maksimum komitmen pendanaan dan bukan berarti seluruh dana tersebut telah dicairkan. Perseroan menyatakan penyediaan masing-masing komitmen dilakukan secara bertahap berdasarkan permintaan dana dari entitas penerima.
Manajemen EMAS menjelaskan, transaksi-transaksi tersebut dilakukan untuk meningkatkan fleksibilitas pendanaan GSM, PETS dan PBT dalam membiayai kebutuhan korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal, kegiatan operasional hingga kebutuhan lainnya yang timbul dari waktu ke waktu.
Melalui transaksi tersebut, GSM, PETS dan PBT diharapkan memperoleh fleksibilitas yang lebih besar dalam memenuhi kebutuhan pendanaan secara tepat waktu. Langkah tersebut juga sejalan dengan strategi EMAS untuk mendukung keberlangsungan dan pengembangan kegiatan usaha entitas anak.
Dari sisi regulasi, transaksi-transaksi tersebut merupakan transaksi material sekaligus transaksi afiliasi. Nilai masing-masing transaksi pun tidak melebihi 50 persen dari ekuitas EMAS. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan POJK 17/2020, transaksi tersebut tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (*)
Penulis: Rahmat A Candra
Editor: Milva Sary