BEI Ungkap Investor Potensial Berminat Masuk dalam Demutualisasi Bursa

RollingStock.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa saat ini telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada Bursa Efek Indonesia dalam rangka pelaksanaan demutualisasi bursa. Proses tersebut kini mulai dipersiapkan BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pemegang saham.
Menurut Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik di Jakarta, Rabu (12/8), minat investor tersebut disampaikan dalam konteks pelaksanaan demutualisasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada Bursa Efek Indonesia dalam rangka pelaksanaan demutualisasi Bursa sesuai Undang-Undang P2SK,” kata Jeffrey saat pelaksanaan konferensi pers usai RUPS Luar Biasa BEI pada hari ini.
Jeffrey mengatakan, BEI telah berkoordinasi dengan OJK dan berkomunikasi dengan para pemegang saham terkait minat tersebut. BEI juga telah melakukan sejumlah persiapan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan demutualisasi. “Perseroan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, berkomunikasi dengan pemegang saham, serta melakukan hal-hal persiapan yang diperlukan,” ujarnya.
Persiapan tersebut mencakup perubahan ketentuan dari sisi BEI, serta pemberian masukan terhadap Peraturan OJK yang berkaitan dengan pelaksanaan demutualisasi. Jeffrey menyatakan, BEI akan mendukung dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dan mengimplementasikan demutualisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demutualisasi menjadi memungkinkan setelah perubahan UU P2SK membuka struktur kepemilikan bursa yang lebih luas. Pasal 8B UU Nomor 4 Tahun 2026 menyebut Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) dapat menjadi pemegang saham BEI, dengan tetap mempertahankan independensi Bursa.
Perubahan tersebut juga membuka kemungkinan kepemilikan saham BEI oleh pihak yang bukan Anggota Bursa (AB). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa akan diatur melalui peraturan OJK. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa demutualisasi BEI mulai memasuki tahap persiapan implementasi, bukan lagi sekadar perubahan konsep kepemilikan.
Dalam struktur BEI saat ini, kepemilikan saham bursa berkaitan dengan perusahaan efek AB. Dalam RUPS-LB hari ini, BEI juga menegaskan adanya perubahan susunan pemegang saham akibat perubahan nama sejumlah perusahaan efek dan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh BEI.
Perubahan nama pemegang saham itu meliputi PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas, PT OSO Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas dan PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas. Selain itu, dua saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia beralih kepada BEI sebagai akibat pelaksanaan buyback saham.
Nantinya, demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan BEI dengan memungkinkan masuknya pemegang saham selain AB. Namun, Jeffrey menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang menjaga independensi BEI. (*)
Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary
1 thought on “BEI Ungkap Investor Potensial Berminat Masuk dalam Demutualisasi Bursa”