OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun ke Pelaku Pasar Modal, 166 Pihak Kena Sanksi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan denda administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, serta denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak hingga 16 Oktober 2026.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, OJK tidak akan memberi ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Dia mengatakan, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. “OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (23/10).

Hingga 16 Oktober 2026, selain mengenakan denda administratif sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan dan enam perintah tertulis.

Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis. Mengacu pada data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, ada 122 kasus dalam berbagai tahapan penanganan. Sebanyak 28 kasus berada dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.

Hasan juga menyampaikan, OJK telah menetapkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA, serta proses penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN. Dalam ketiga perkara ini, OJK mengenakan denda utama dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun. Rinciannya, denda Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN.

Penindakan tersebut juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal. “Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujar Hasan.

Secara skala, menurut Hasan, nilai sanksi tersebut juga sangat menonjol dibandingkan sejumlah kasus besar manipulasi pasar dan penegakan hukum yang dipublikasikan otoritas pasar modal global. Dia mengatakan, hal ini menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya memperkuat standar pengaturan dan pengawasan, tetapi juga menunjukkan keseriusan dalam menjatuhkan konsekuensi hukum terhadap pelanggaran integritas pasar.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026. Penyerahan tersebut turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia. OJK juga memperkuat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait.

Hasan menyampaikan, peringatan keras kepada setiap pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran di pasar modal agar segera menghentikan seluruh praktik tersebut, tidak mengulanginya dan kembali menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.

Lebih lanjut Hasan mengatakan, penegakan hukum ini bukan tindakan sesaat, bukan respons terhadap satu peristiwa tertentu, dan bukan pula akhir dari proses reformasi. Pengawasan, pemeriksaan dan penindakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan kualitas yang terus ditingkatkan.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, peningkatan kapasitas investigasi dan sinergi antarlembaga. Pendekatan ini ditujukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat diidentifikasi lebih dini, diperiksa secara mendalam dan ditindaklanjuti secara efektif. (*)

Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *