BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG Mulai Awal November 2026

RollingStock.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan sejumlah saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai awal November 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Bursa meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia, setelah MSCI mengumumkan konsultasi terkait klasifikasi pasar saham Indonesia.
Menurut Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, seluruh saham yang masuk kategori HSC akan dikeluarkan dari perhitungan IHSG. Meski demikian, jelas dia, kebijakan ini tidak berarti sejumlah saham tersebut akan dihapus dari pencatatan di BEI atau mengalami delisting.
Sebanyak 80 saham yang masuk kategori HSC tetap dapat diperdagangkan oleh investor, tetapi pergerakan harganya tidak akan lagi diperhitungkan dalam penghitungan IHSG. Menurut dia, langkah ini diharapkan bisa memberikan gambaran pergerakan indeks yang lebih wajar dengan mempertimbangkan potensi risiko pada saham-saham HSC.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi sempat menyebutkan bahwa pengalihan saham HSC dari perhitungan IHSG akan berlaku pada awal November 2026. Berikut ini 80 saham kategori HSC, yaitu MPRO, DCII, BBSI, PGUN, POLU, SOHO, BNLI, YUPI, ROCK, PRAY, BTPN, FAPA, IFSH, SMAR, MLPT, CMNT, GEMS, LIFE, BNII dan ELPI
Kemudian, MCOL, BYAN, KING, SOTS, DNET, RISE, AGII, ALII, DGWG, BREN, SRAJ, MKPI, SILO, HATM, TBIG, WBSA, DSSA, MEGA, MORA, RLCO, KONI, FITT, STTP, BINA, SATU, TCPI, BELI, MGRO, SSMS, BBHI, CMNP, AGAR, ALKA, BKDP, BAJA, MDIA, BDKR, SAFE, NICK, MSJA, BIKE, INDO, BSWD, PSAB, SMMT, CITA, BMAS, MTEL, ADES, SAME, BBMD, SHIP, BALI, INPP, EPMT, DUTI, MAYA, CLAY, TMAS dan DMND.
Lebih lanjut Jeffrey menyampaikan, BEI nantinya akan mengumumkan tanggal efektif penerapan kebijakan tersebut kepada publik. Selain pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG, Bursa juga menyiapkan inisiatif penambahan informasi mengenai status afiliasi pemegang saham dalam publikasi kepemilikan saham.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan, percepatan reformasi pasar modal akan berlanjut melalui peningkatan transparansi kepemilikan saham, penguatan pengawasan transaksi dan percepatan penanganan dugaan pelanggaran di pasar modal.
Hasan menyebutkan, keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan saham telah diperbarui secara berkala setiap bulan sejak April 2026. Dia menegaskan, OJK dan BEI juga akan memperkuat pemanfaatan sistem pengawasan transaksi otomatis, serta menindaklanjuti indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Terkait pemeriksaan terhadap 31 emiten yang diduga melakukan pelanggaran, Hasan mengatakan bahwa proses pemeriksaan terus berlangsung dan hasilnya akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (*)
Penulis: Rahmat Adi Candra
Editor: Milva Sary