
RollingStock.ID – Ekonom dan dosen Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin memperingatkan, pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) berpotensi menjadi blunder, apabila dipaksakan beroperasi sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA).
Menurut Wijayanto, tujuan pemerintah menekan kebocoran devisa dan praktik manipulasi ekspor memang patut mendapat dukungan, namun mekanisme eksportir tunggal berisiko menimbulkan biaya ekonomi dan operasional yang lebih besar daripada manfaat bagi negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Wijayanto dalam paparan bertajuk “Danantara Sumber Daya Indonesia: Gagasan Super atau Sebuah Blunder?”. Dia menegaskan, DSI merupakan gagasan yang baik untuk memperbaiki tata kelola ekspor SDA, tetapi implementasinya harus dilakukan dengan perencanaan matang dan mempertimbangkan kompleksitas perdagangan komoditas global.
Seperti diketahui, DSI merupakan badan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 untuk mengelola ekspor SDA dan menekan kebocoran devisa negara. Pada arahan tersebut, pemerintah akan mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Tahap awal penerapan mencakup komoditas crude palm oil (CPO), batubara dan ferroalloy.
Lebih lanjut Wijayanto menyebutkan, semangat pemerintah untuk memberantas praktik underinvoicing, misinvoicing dan transfer pricing dalam perdagangan SDA memang layak mendapatkan dukungan. Praktik-praktik tersebut dinilai dapat mengurangi penerimaan negara, menahan devisa hasil ekspor di luar negeri dan menciptakan data perdagangan yang tidak akurat bagi pengambil kebijakan.
Namun, dia beranggapan, ada risiko logical gap jika pemerintah langsung menyimpulkan bahwa pembentukan eksportir tunggal merupakan solusi terbaik. Dalam presentasinya, Wijayanto menyoroti perlunya kajian lebih mendalam terhadap sejumlah data perdagangan yang menjadi dasar kebijakan itu, termasuk data terkait dugaan underinvoicing transaksi dengan Singapura dan Hong Kong.
Eijayanto menyatakan, sebagian transaksi tersebut merupakan aktivitas re-export atau re-route dari negara lain, sehingga memerlukan analisis lebih lanjut sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan strategis. Dia juga mempertanyakan narasi bahwa model eksportir tunggal sudah diterapkan negara-negara lain.
Berdasarkan kajiannya, Arab Saudi tidak memiliki badan khusus yang memonopoli ekspor minyak, Saudi Aramco melakukan ekspor karena perusahaan tersebut merupakan produsen utama minyak negara itu. Sementara itu di China, ekspor energi dan mineral dilakukan langsung masing-masing perusahaan milik negara yang memproduksinya, bukan melalui satu badan ekspor terpusat.
Oleh karena itu, Wijayanto menilai, Indonesia justru berpotensi menjadi satu-satunya negara yang menerapkan model eksportir tunggal SDA apabila DSI dijalankan sesuai konsep awal.
Dia menjelaskan, perdagangan komoditas internasional melibatkan rantai bisnis yang sangat kompleks. Pada industri CPO misalnya, transaksi melibatkan produsen, perusahaan perdagangan global, perbankan, bursa komoditas, perusahaan asuransi, pelayaran hingga ribuan pembeli di berbagai negara. Seluruh pihak ini berperan menjaga kelancaran transaksi dan mengelola risiko fluktuasi harga maupun nilai tukar.
Wijayanto mengungkapkan, apabila DSI berfungsi sebagai pembeli sekaligus eksportir tunggal, perusahaan tersebut harus mengambil alih fungsi yang saat ini dijalankan ratusan pelaku usaha. Untuk komoditas CPO, Batubara dan ferroalloy, DSI harus berhadapan dengan ratusan produsen, ribuan pembeli internasional, berbagai lembaga perbankan untuk transaksi lindung nilai mata uang, sejumlah bursa komoditas untuk lindung nilai harga, serta perusahaan logistik dan asuransi.
Selain tantangan operasional, dia menyampaikan, kebutuhan sumber daya yang harus disiapkan DSI juga sangat besar. Dalam analisis biaya dan manfaat yang dipaparkannya, badan ini akan memerlukan modal kerja mencapai 30 persen dari total penjualan tahunan komoditas yang dikelola atau sekitar Rp367 triliun-Rp400 triliun.
Dia memperkirakan, konsep eksportir tunggal akan menekan harga domestik CPO, batubara dan ferroalloy, mengurangi kesejahteraan jutaan petani sawit rakyat, memperburuk iklim investasi, serta meningkatkan risiko kegagalan operasional akibat kompleksitas bisnis yang harus ditangani DSI. Berdasarkan perhitungannya, kondisi tersebut membuat biaya yang harus ditanggung lebih besar dibanding manfaat yang didapat (cost greater than benefit).
Kendati demikian, ujar Wijayanto, tujuan pembentukan DSI tidak perlu dibatalkan, tetapi DSI bisa difungsikan sebagai integrator dan pengawas transaksi ekspor SDA, bukan sebagai eksportir tunggal. Dalam model ini, eksportir dan perusahaan perdagangan yang sudah ada tetap menjalankan aktivitas bisnisnya, sedangkan DSI bertugas mengawasi seluruh transaksi ekspor untuk memastikan tidak terjadi manipulasi nilai maupun volume perdagangan.
Skema yang diusulkannya mencakup kewajiban penggunaan letter of credit (LC) untuk seluruh transaksi ekspor SDA, pengawasan bersama PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) guna mendeteksi transaksi yang tidak wajar. Dengan pendekatan ini, jelas Wijayanto, pemerintah tetap bisa mencapai tujuan memperbaiki tata kelola ekspor tanpa harus mengambil alih seluruh aktivitas perdagangan komoditas.
Pada simulasi yang disajikan Wijayanto, model pengawasan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekitar Rp40 triliun-Rp80 triliun per tahun jika praktik underinvoicing dapat ditekan berkisar 10-20 persen. Selain itu, devisa hasil ekspor (DHE) berpotensi bertambah USD6,5 miliar-USD13 miliar per tahun apabila seluruh DHE diwajibkan masuk ke dalam negeri.
Dia mengingatkan agar pemerintah menerapkan prinsip memperbaiki tata kelola tanpa merusak ekosistem bisnis eksisting. Wijayanto menambahkan, DSI bisa menjadi instrumen penting untuk meningkatkan transparansi dan penerimaan negara, tetapi bisa saja berubah menjadi blunder besar, jika dijalankan secara tergesa-gesa sebagai eksportir tunggal komoditas SDA. (*)
Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary
