INDY Raih Fasilitas Utang USD155 Juta dari DBS untuk Garap Tambang Emas di Sulsel

indy
PT Indika Energy Tbk (INDY) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Indika Energy Tbk (INDY) meraih fasilitas pembiayaan sebesar USD155 juta dari PT Bank DBS Indonesia untuk membiayai belanja modal (capex) pengembangan proyek tambang emas milik PT Masmindo Dwi Area di Sulawesi Selatan.

Mengutip isi surat INDY kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 6 Agustus 2026, penandatanganan fasilitas utang tersebut dilakukan pada 5 Agustus 2026. Perjanjian fasilitas ditandatangani INDY bersama lima anak usahanya, yakni PT Indika Inti Corpindo, PT Tripatra Multi Energi, PT Tripatra Engineering, PT Tripatra Engineers and Constructors dan Tripatra (Singapore) Pte Ltd.

Kelima entitas tersebut bertindak sebagai penanggung awal (initial guarantors) dan seluruh sahamnya dimiliki 100 persen oleh INDY, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bank DBS Indonesia bertindak sebagai pemberi pinjaman, agen pihak pembiayaan, bank rekening, sekaligus agen jaminan dalam transaksi tersebut.

Selain Perjanjian Fasilitas, para pihak juga menandatangani Surat Fasilitas, Dokumen Jaminan termasuk Perjanjian Konfirmasi Jaminan dan Surat Tambahan untuk Perjanjian Antarkreditur. Manajemen INDY menyampaikan, fasilitas tersebut dijamin secara pari passu sesuai ketentuan dalam Indenture yang mengatur Surat Utang Senior INDY dengan tingkat bunga 8,75 persen yang jatuh tempo pada 2029.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Corporate Secretary INDY, Adi Pramono, seluruh dana hasil fasilitas pembiayaan akan digunakan secara eksklusif untuk membiayai capex terkait pengembangan proyek tambang emas pada konsesi pertambangan emas di Sulawesi Selatan yang dimiliki PT Masmindo Dwi Area, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh INDY.

Adi menyampaikan, transaksi tersebut dilakukan untuk mendukung upaya transformasi bisnis yang tengah dijalankan INDY, yakni beralih dari bisnis batubara menuju portofolio usaha yang lebih terdiversifikasi. Pemberian corporate guarantee dan gadai saham oleh anak-anak perusahaan penjamin merupakan transaksi afiliasi yang hanya wajib dilaporkan kepada OJK. (*)

Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top